Ilustrasi

Disnakertrans mendapatkan data berdasarkan laporan dari pekerja

(SPN News) Yogyakarta, Hingga saat berita ini ditulis ada 57 perusahaan yang masuk ke dalam daftar merah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perusahaan tersebut masuk daftar merah lantaran bermasalah, mulai dari tidak adanya pemberian gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja, hingga penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargas mengatakan, total perusahaan di DIY saat ini mencapai 4.239. Dari total perusahaan yang terdaftar, Disnakertrans DIY memetakan 57 perusahaan tergolong ke daftar merah.

“Karena tidak patuh, terkait pemberian gaji yang tidak sesuai UMP atau UMR, intinya kami tidak diberitahu terkait kesepakatan pemberian gaji. Perusahaan membuat aturan tersendiri,” katanya (26/6/2020).

Baca juga:  PASAL 33 UU CIPTA KERJA TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DIGUGAT DI MK

Amin menambahkan, perusahaan yang termasuk daftar merah tersebut saat ini masih menjalani proses mediasi dan koordinasi dengan Disnakertrans. Jumlah 57 perusahaan tersebut menurutnya hanya bersumber dari laporan para pekerja saja. Kemungkinan besar, masih banyak lagi perusahaan yang belum sepenuhnya membayarkan upah sesuai ketentuan.

Dari 57 perusahaan tersebut, kebanyakan mereka tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Sekarang masih dalam proses penanganan. Masih kurang 27 perusahaan lagi. Mereka bermasalah karena tidak membayar upah sesuai ketentuan, merumahkan karyawan dan tidak membayarkan THR,” urainya.

Data Disnakertrans yang belum membayarkan THR sebelumnya berjumlah 40 perusahaan. Setelah melalui proses, telah diselesaikan sebanyak 20 perusahaan. Sepuluh perusahaan lainnya masih berlanjut tahapan negosiasi. Sementara 10 perusahaan lagi belum ada kejelasan pembayaran THR sampai sekarang.

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY 2015

“Kalau pengawasan rutin kami lakukan. Makanya keterbatasan tenaga pengawas ini coba kami maksimalkan. Dengan membuat daftar perusahaan yang bermasalah,” terang dia.

Upaya mediasi terus ditempuh oleh pihak Disnakertrans sampai saat ini. Pihaknya mengimbau agar semua pelaku usaha tetap terbuka dalam menyampaika kendala dalam perusahannya. Dari daftar perusahaan yang didata, rata-rata perusahaan bergerak di bidang Industri Manufaktur, Pariwisata dan jasa.

SN 09/Editor