Berbagai elemen buruh di Jawa Barat termasuk di dalamnya SPN Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung dengan mengajukan 5 tuntutan

(SPN News) Bandung, berbagai elemen buruh di Jawa Barat pada (19/11/2018) termasuk SPN Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa Aksi di gedung sate Bandung. Aksi ini bertujuan untuk meminta agar Gubernur dalam penentuan UMK/UMSK keluar dari pakem PP No 78/2018 tentang pengupahan.

Seperti yang diketahui bersama bahwa PP No 78/2015 sejak diberlakukan terus menuai polemik dan memancing aksi demonstrasi buruh di penjuru tanah air setiap menjelang penetapan UMP maupun UMK. Hal ini pun terjadi di Jawa Barat, dan lagi-lagi Gedung Sate yang merupakan Kantor Dinas Gubernur menjadi tujuan dari aksi unjuk rasa buruh Jawa Barat.

Baca juga:  LEPAS PANDEMI COVID-19, SIAP MASUK REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Aksi kali ini pun tidak luput dari berbagai tuntutan, diantaranya adalah :

1. Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018.

2. Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah UMK 2019.

3. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

4. Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No 54 tahun 2018.

5. Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019.

Shanto/Editor