Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019

(SPN News) Jakarta, THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR lebih cepat, maksimal H-14. Pengawas ketenagakerjaan dituntut aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE yang rutin diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan ini memuat 5 poin utama, yaitu :

1. THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini untuk buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga:  GLOBALISASI VS SOLIDARITAS BURUH: BISAKAH SERIKAT PEKERJA TETAP BERDIRI KETIKA PERUSAHAAN BERMAIN API?

2. Besaran THR yang diterima buruh yakni buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Untuk buruh harian lepas, perhitungannya yaitu buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca juga:  PROSES PEMILIHAN KETUA PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

3. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

5. Gubernur diimbau untuk mengawasi dan menegaskan kepada pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR tepat waktu.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor