Ilustrasi Demo Buruh
Ada lima orang yang diamankan di Polda Banten yaitu satu buruh dari Cilegon dan 4 dari Tangerang.
(SPNEWS) Serang, buruh anggota Aliansi Buruh Provinsi Banten yang melakukan aksi menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dan sempat menduduki ruang kerja gubernur diamankan oleh kepolisian. Ada lima orang yang diamankan di Polda Banten yaitu satu buruh dari Cilegon dan 4 dari Tangerang.
“Iya betul ada 5 orang yang kemarin dijemput Polda. Lima orang tersebut yang dilaporkan kuasa hukum WH (Wahidin Halim),” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Banten Intan Indria Dewi (26/12/2021).
Mereka sudah membentuk tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dan pendampingan ke anggotanya yang ditangkap. Termasuk langkah-langkah antisipasi dampak hukum terhadap mereka.
Meski ada anggotanya yang ditangkap, aliansi buruh katanya tidak surut untuk mendesak gubernur Banten merevisi UMK 2022 yang sudah ditandatangani. Beberapa agenda disusun ke depan termasuk tuntutan pembelaan ke anggotanya.
Ia mengatakan, selama ini komunikasi antara buruh dan Gubernur Wahidin tersumbat. Ini disebabkan gubernur yang tidak pernah mau menemui mereka saat menyampaikan aspirasi. Belum lagi ada kekecewaan dengan statemen gubernur saat terjadi mogok daerah pada 6-10 Desember lalu.
“Akhirnya menimbulkan kekecewaan mendalam dan menyakiti buruh di Banten. Tapi bukan hanya menyakiti buruh di Banten, hampir seluruh buruh itu merasa tersakiti dengan statemen beliau,” ujarnya.
Oleh sebab itu, buruh meminta agar kelima orang rekannya itu dibebaskan. Kuasa hukum gubernur juga diminta mencabut laporan. Mereka yang melakukan aksi menurutnya semata-mata menuntut kesejahteraan dan upah yang layak.
“Kita meminta agar kawan-kawan anggota dibebaskan dan gubernur bisa mencabut laporan tersebut dikarenakan buruh adalah pegiat rakyat Banten yang mana kita ke kantor gubernur untuk menemui gubernur Banten,” pungkasnya.
SN 09/Editor