Foto Istimewa

Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya melaporkan buruh yang menduduki kantor gubernur

(SPNEWS) Serang, Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021) lalu berbuntut panjang. Oknum buruh itu kini dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten ke Mapolda Banten, (24/12/2021). Pelaporan itu pun dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Banten didampingi para tokoh ulama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa kunjungannya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan oknum buruh yang terlibat dalam aksi di kantor Gubernur Banten.

“Bapak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten merespon kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” ujar Asep saat di Mapolda Banten, (24/12/2021).

Menurut Asep, pada prinsipnya bahwa Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat ataupun aspirasi berkaitan dengan upaya untuk menuntut kenaikan upah di Provinsi Banten. Akan tetapi, kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Baca juga:  MUI SOROTI RUU CIPTA KERJA

Di mana berdasarkan inventarisasi seluruh fakta-fakta hukum yang ada. Asep menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHPidana.

“Karena sudah masuk ke ruang Gubernur, di mana beliau merupakan representasi dari Pemerintah Pusat dalam konteks otonomi daerah,” ungkapnya.

Selain itu, Asep juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah buruh. Menurutnya telah memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap penguasa. Di mana perilaku itu dinilai telah sah melanggar pasal 207 KUHPidana.

Kemudian melihat gerakan massa juga, kata Asep, secara sistematis ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHPidana. Selanjutnya setelah melihat berbagai rangkaian video yang viral di media dalam bentuk video. Video yang menunjukkan aksi buruh di ruang kerja Gubernur pada lokasi unjuk rasa.

“Karena ini bentuknya video maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus. Pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE,” tukasnya.

Sehingga pada hari ini, tim kuasa hukum Gubernur Banten melakukan proses pelaporan hukum. Pelaporan itu dilakukan, kata Asep, didasarkan adanya desakan aspirasi dari elemen masyarakat di banten. Mulai dari unsur alim ulama, kiai, dari tokoh pendiri Banten, unsur kepemudaan, pondok pesantren dan sebagainya.

Baca juga:  FGD TENTANG PRECARIOUS WORK

“Seluruh nya meresa prihatin dan tidak menerima terhadap peristiwa tersebut yang telah dilakukan oknum-oknum buruh itu,” ungkapnya.

Kemudian Asep menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pelaporan hukum. Serta dirinya bersama rombongan para alim ulama, tokoh Banten, tokoh pemuda dan sebagainya. Mereka telah menemui unsur representasi dari perwakilan Kapolda Banten.

Adapun yang mereka temui saat itu yakni Kabid Humas Polda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten.

“Kami minta laporan hukum ini agar cepat ditindaklanjuti. Segera dilakukan tindakan tegas penangkapan penahanan tehadap pelaku secara profesional,” ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaiakan bahwa Polda Banten menerima aspirasi dari tokoh yang hadir di Mapolda Banten.

“Kami sangat mengapresiasi dan akan serius konsen untuk bisa segera menindaklanjuti laporan polisi ini. Sesuai harapan yang disampaikan oleh para tokoh yang kami temukan,” ungkapnya.

SN 09/Editor