Gambar ilustrasi

Ada empat alasan perusahaan di Banten mengajukan penangguhan

(SPN News) Serang, sebanyak 39 perusahaan di Banten telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2020 dengan sejumlah alasan.

“Ada empat alasan perusahaan mengajukan penangguhan UMK ini,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi , Karna Wijaya (9/12/2019).

Menurut Karna, alasan pertama adalah besaran UMK, kedua perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah perusahaan padat karya, ketiga adalah perusahaan yang menerima order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. ”Dan keempat, kalah bersaing dengan produk impor.”

Karna memperkirakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan akan terus bertambah dari 39 perusahaan yang tercatat saat ini. Puluhan perusahaan itu berasal dari Kabupaten Tangerang 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2. “Kemungkinan diprediksi masih terus bertambah, karena penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai 16/12/2019,” ujarnya.

Baca juga:  ABAIKAN ANJURAN DISNAKER SIDOARJO, PT PAKARTI RIKEN GUGAT MANTAN PEKERJANYA

SN 09/Editor