Gambar Ilustrasi

Ada 6 hak pekerja yang harus dipenuhi

(SPN News) Jakarta, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani wabah COVID-19. Kebijakan ini jelas berdampak pada berbagai sektor termasuk salah satunya bagi pekerja.

Dalam situasi Darurat Kesehatan Masyarakat seperti sekarang, masa depan pekerja bisa terancam. Banyak industri terpaksa tutup sementara karena pemerintah melarang kegiatan apapun yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Ekonomi menjadi lesu dan para karyawan dibayang-bayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Ada 6 hak yang harus didapatkan oleh pekerja ketika dberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar, yaitu ;
1. Hak untuk tetap mendapatkan upah sebagaimana mestinya, karena pekerja sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (dengan melaksanakan agenda pembatasan interaksi sosial termasuk di lingkungan pekerjaan, atau pun melakukan karantina).
2. Hak untuk menolak/keberatan kerja sejauh bila dengan bekerja akan membahayakan keselamatan diri pekerja.
3. Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan bernegosiasi dengan perusahaan/pengusaha.
4. Hak untuk bebas berserikat demi mengadvokasi kepentingan pekerja.
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan (baik dalam bentuk asuransi maupun jaminan sosial, tunjangan, alat keamanan, dan pelindung diri, kebutuhan medis, dan sebagainya) bila pekerja tetap bekerja dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
6. Hak untuk dilindungi status hubungan kerjanya dari PHK.

Baca juga:  PEMPROV BANTEN TIDAK PUNYA SOLUSI ATASI MASALAH DI PT NIKOMAS GEMILANG

SN 09/Editor