(SPN News) Jakarta,hari selasa tanggal 22 November 2016 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta diagendakan sidang lanjutan untuk pembacaan putusan kepada 26 aktivis buruh. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ke-26 aktivis buruh tersebut dituduh telah melanggar hukum akibat melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015. Pada sidang pembacaan putusan ini hadir ke 26 tersangka aktivis buruh beserta kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dan tentu saja Majelis Hakim yang mulia. Sidang kali ini merupakan sidang untuk pembacaan putusan yang merupakan sidang terakhir dari serangkaian sidang yang panjang dan melelahkan.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta membacakan vonis atas kasus penangkapan kepada 26 aktivis buruh yang telah melakukan aksi unjuk rasa  untuk menolak pemberlakuan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dua pengacara LBH Jakarta yaitu bung Tigor dan bung Obed serta seorang Mahasiswa yaitu bung Hasyim dinyatakan tidak terbukti atas tuduhan primair yaitu melawan aparat keamanan. Begitu pula dengan tuduhan subsidair, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan putusan untuk membebaskan para terdakwa tersebut.

Baca juga:  PERSIAPAN HUT KP BANTEN 2020

Sementara itu, untuk 23 aktivis buruh yang lain, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan primair yaitu pasal 216 KUHP tentang melawan petugas tidak terbukti dan dakwaan sekunder yaitu pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah atasan untuk membubarkan diri juga tidak terbukti. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan untuk membebaskan ke-23 orang aktivis buruh tersebut. Sehingga kesimpulan dari sidang pembacaan putusan tersebut adalah Majelis Hakim menyatakan ke-26 aktivis buruh yang ditangkap oleh Polisi dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti dan harus dibebaskan. Keputusan ini disambut dengan ucapan syukur oleh ke-26 aktivis buruh dan segenap buruh yang hadir dalam persidangan ini.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA DISINYALIR MERUSAK KEBERLANGSUNGAN HUTAN

Sidang ditutup pukul 16.00 WIB.

 

Shanto/Coed