Ilustrasi UMK
Gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan besaran UMK 2021
(SPNEWS) Jakarta, Seluruh gubernur di Pulau Jawa secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 yang diusulkan bupati dan wali kota. Provinsi-provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY, dan DKI Jakarta.
Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan tidak menaikan upah minimum akibat pandemik covid-19. Tetapi beberapa kepala daerah memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Berikut daftar 20 daerah dengan UMK 2021 tertinggi di Pulau Jawa yang dirangkum dari penetapan UMK serentak di Indonesia, (24/11/2020).
Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
DKI Jakarta Rp 4.416.186,548.
Kota Depok Rp 4.339.514,73
Kota Cilegon Rp 4.309.772,64
Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
Kabupaten Bogor Rp 4.217.206
Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
Kota Bogor Rp 4.169.806
Kota Serang Rp 3.830.549,10
Kota Bandung Rp 3.742.276,48
Dari daftar tersebut, UMK 2021 tertinggi didominasi kabupaten kota dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Beberapa daerah dari Banten plus Jakarta juga masuk dalam deretan upah minimum 2021 paling tinggi. Hanya DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yang rata-rata upah minimumnya pada tahun depan ditetapkan masih di bawah Rp 4.000.000 per bulan.
SN 09/Editor