Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Komisi XI DPR RI sepakat dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dibawa ke tingkat dua yakni rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (uu).

Dari sembilan fraksi yang hadir dalam rapat, delapan fraksi mengatakan sepakat dan setuju untuk mensahkan RUU PPSK tersebut. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menerima dengan catatan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Dolfie pun membacakan ringkasan isi RUU PPSK yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal tersebut sebelum disahkan bersama.

“Dengan membacakan naskah secara singkat bisa kita anggap teman-teman sudah membaca seluruhnya ya,” ujar Dolfie dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI, (8/12/2022)

Dolfie menyebutkan setidaknya ada 15 poin atau pokok-pokok hasil pembahasan yang diletakkan dalam RUU PPSK.

  1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Dalam hal ini, UU PPSK diharapkan akan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)dan pengembangan sektor keuangan.

Selain itu, ruu ini ditujukan untuk memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Lalu, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank serta mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

  1. Pengembangan dan penguatan Industri atau Sektor Keuangan

Dalam hal ini ada pengaturan terhadap perbankan dan perbankan syariah. Ini bertujuan untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.

Selain itu RUU PPSK juga untuk memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. Juga memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (Syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.

  1. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing

Terkait pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing ada empat poin yang disusun:

1) Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.

2) Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT DUTATEX SIKAPI MARAKNYA PKWT

3) Memperkuat  sebagai alternatif sumber pembiayaan.

4) Mendukung implementasi perdagangan karbon di Pasar Modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.

  1. Asuransi dan Penjaminan

Dalam hal ini RUU PPSK mengatur lima poin dalam penguatan sektor asuransi dan penjaminan, yakni:

1) Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.

2) Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian.

3) Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.

4) Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama.

5) Membentuk program penjaminan polis.

  1. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan

Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk mengatur usaha jasa Bullion di bawah pengawasan OJK. Juga untuk mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh LPEI, serta mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

  1. Dana Pensiun

Dalam pilar ini ada tiga tujuan yang didorong oleh pemerintah, yakni:

1) Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia.

2) Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun.

3) Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

  1. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan.

  1. Pelaporan Keuangan

RUU PPSK mendorong lima hal dalam pilar pelaporan keuangan ini, mulai dari kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan perundangan, menyusun standar laporan keuangan dan pembentukan komite standar yang independen.

Pemerintah juga mendorong pengaturan platform bersama untuk laporan keuangan, serta kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

  1. Konglomerasi Keuangan

Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap

sistem keuangan.

  1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Perlindungan Konsumen

Pada pilar ini ada empat poin yang ingin didorong oleh pemerintah, yakni:

1) Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.

2) Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Baca juga:  MASSA AKSI SPN KABUPATEN BOGOR MULAI BERGERAK

3) Memasukkan asset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.

4) Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.

  1. Keuangan Berkelanjutan

Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk:

1) Mempertegas komitmen pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK, Emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.

2) Memperkuat kerja sama para pemangku kepentingan dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan melalui koordinasi dalam menyusun dan menetapkan strategi, kebijakan, dan program keuangan berkelanjutan melalui dukungan kebijakan fiskal, moneter, sistem pembayaran, makroprudensial dan mikroprudensial serta pengembangan basis data dan infrastruktur pendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan.

  1. Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan

Dalam pilar ini ada tiga tujuan yang ingin didorong pemerintah melalui RUU PPSK, yakni:

1) Meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

2) Mengatur prinsip dan cakupan, pengawasan dan pengaturan hak, kewajiban, serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen.

3) Meningkatkan perlindungan data, serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa.

  1. Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan

Dalam pilar ini, pemerintah mendorong PUSK dalam meningkatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber

daya manusia. Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas profesi.

  1. Akses Pembiayaan UMKM

Dalam pilar ini pemerintah ingin mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko. Selain itu juga mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non-bank.

  1. Reformasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan

Melalui RUU PPSK ini, pemerintah ingin mereformasi penegakan hukum sektor keuangan dengan menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan. Selain itu juga mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan serta mengedepankan prinsip restorative justice.

SN 09/Editor