Kejadian kanker kolorektal atau kanker usus besar di Indonesia semakin meningkat, di mana lebih dari 30% penderitanya adalah kaum muda yang berada di usia produktif atau di bawah 40 tahun

(SPN News) Jakarta, Terhitung Mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS. Lebih jelasnya kanker usus besar atau kolorektal, obatnya tidak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan. Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.

“Pembiayaan obat kanker usus] kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun.”
“Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun,” kata Iqbal (22/02/2019).

Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi. Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.

Baca juga:  PERTEMUAN DAN SHARING PEREMPUAN DPC SPN KABUPATEN SERANG

“Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standard dan/atau radioterapi,” kata Iqbal.

Keputusan yang dikeluarkan pada 19/12/2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan . Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Pada prinsipnya, mengenai obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS, pihak BPJS Kesehatan senantiasa berusaha untuk, comply dengan regulasi yang mengatur program,” tandas Iqbal.

Sementara, pada Mei 2018, Guru besar kedokteran UI, Prof Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan jumlah penderita kanker kolorektal (usus besar) sudah mencapai 10% dari semua jenis kanker atau sekitar 1,4 juta orang yang menderita penyakit tersebut. Diperkirakan, pada 2019, akan terjadi kenaikan angka kejadian kanker yang sangat besar di negara berkembang.

Penderita penyakit kanker tersebut terus meningkat seiring dengan perubahan lingkungan dan gaya hidup. Bahkan, di Indonesia, kanker kolorektal sudah bercokol di urutan ketiga kanker yang paling sering menyerang, setelah paru dan payudara.

Baca juga:  KETUA BIDANG POLITIK DPP SPN HADIRI PERTEMUAN INTERNAL SPN KABUPATEN MOROWALI

“Bahaya kanker lebih besar daripada AIDS dan HIV. Angkanya terus bergulir. Terutama kanker kolorektal, yang meningkatnya cukup tinggi,” jelas Aru.

Aru menjelaskan, kanker ini erat kaitannya dengan kerentanan genetik dan lingkungan. Artinya, gaya hidup sangat memengaruhi keganasan kanker kolorektal. Bahkan sebagian besar bersifat sporadis dan hanya sebagian kecil bersifat herediter.

“Kejadian kanker ini berubah dengan zaman,” ucapnya.

Bahkan kejadian kanker kolorektal di Indonesia semakin meningkat. Di mana lebih dari 30% penderitanya adalah kaum muda yang berada di usia produktif atau di bawah 40 tahun.

“Peningkatan kanker kolorektal karena gaya hidup, terutama kebiasaan makan dan merokok, yang belum berkurang,” ujarnya.

Kanker kolorektal bisa dicegah dengan gaya hidup yang sehat. Kanker menjadi masalah kesehatan terbesar di dunia, khususnya di Indonesia. Angka kejadian kanker akan meningkat sampai 80% pada 2030. “Kalau tidak ditanggulangi secara serius, bisa sebanyak itu peningkatannya,” tuturnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor