Gambar Ilustrasi

Pemberitahuan dari perusahaan ke Disnaker baru secara lisan

(SPN News) Jakarta, Akibat Pandemi Corona atau Covid-19, Sebanyak 1.500 pekerja Magang PT Chingluh Di Kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang Terancam Pemutusan Hubungan kerja (PHK). PHK Ribuan Karyawan Magang tersebut Telah disampaikan secara lisan oleh manajemen PT Chingluh ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Interen Disnaker Kabupaten Tangerang, Dwi Gamma Membenarkan perhial PHK tersebut, namun pihaknya belum menerima Surat Tertulis
“Kami baru menerima pemeberitahuan lisan soal 1.500 karyawan magan PT Chingluh akan terkena PHK, tapi pemeberitahuan tertulisnya belum,” kata Dwi kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Baca juga:  SPN BANTEN TUNTUT KENAIKAN UPAH 2023 SEBESAR 10 - 13 PERSEN

Menurut dwi PHK yang dilakukan PT Chingluh tidak melanggar Hak para buruh, terlebih dalam kondisi Pandemi.“Rencana melakukan PHK itu tetap sah, selama PT Chingluh tidak melanggar hak-hak buruh, tapi yang pasti kami masih menunggu surat tertulis PT Chingluh terkait PHK ini,” pungkasnya. PHK sendiri dikabarkan akan Terbagi dalam dua tahap.

SN 04/Editor