(SPN News) Jakarta, 26 Oktober 2016 massa aksi SPN yang tergabung massa aksi Gerakan Buruh Jakarta kembali melakukan pengawalan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Sidang yang diselenggarakan di Kantor Disnakertrans ini merupakan sidang yang terakhir. Seperti sidang-sidang sebelumnya sidang kali ini pun tidak menghasilkan kesepakatan, karena anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/buruh berbeda pendapat dengan pengusaha dan pemerintah.

Sidang berjalan dengan sangat alot sampai harus di skors sebanyak 5 kali. Bung Padopotan Hutagaol salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja yang mewakili SPN menyatakan bahwa pekerja/buruh tetap konsisten dengan tuntutan awal yaitu kenaikan sebesar Rp 3,8 Juta, dengan kata lain penetapan UMP DKI Jakarta tetap harus berdasarkan survei pasar.

Baca juga:  TERKAIT KASUS PT KAHO INDAH CITRA GARMENT, KEPALA DISNAKERTRANS & ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA MINTA WAKTU SATU MINGGU

Buruh juga menolak perhitungan upah yang diajukan oleh pengusaha dan pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP hanya dengan menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Karena tidak ada kata sepakat, pemerintah menyodorkan mekanisme penetapan melalui pemungutan suara, ini pun ditolak oleh unsur pekerja/buruh karena pasti pengusaha dan pemerintah akan menang karena dasar penetapan kenaikan upah mereka adalah sama.

Maka akhirnya diputuskan untuk menyerahkan 3 usulan angka kenaikan UMP kepada Gubernur, dari pekerja/buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp 3,8 juta atau naik 23%. Besaran kenaikan UMP dari pengusaha adalah Rp 3.335.750,- dan pemerintah pun merekomendasikan angka kenaikan upah yang sama yaitu sebesar Rp 3.335.750,- atau kenaikan UMP sebesar 8,25%.

Baca juga:  SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DAN HIV AIDS

Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sekarang berada di tangan Gubernur DKI dan tentu saja para pekerja/buruh berharap dengan cemas berapa kenaikan upah yang akan ditetapkan oleh sang Gubernur DKI Jakarta.

 

Aki Mansyur/Coed