(SPNEWS) Jakarta, Dalam acara diskusi yang di selenggarakan di kantor DPP SPN pada 13 Oktober 2015, DPP SPN melakukan pembahasan isi draft RPP pengupahan yang baru, acara ini diikuti oleh perwakilan dari DPC kabupaten Bogor, kabupaten Tangerang, DKI Jakarta raya, kabupaten Bekasi dan DPD DKI Jakarta dengan moderator Kusmin dari DPP SPN.
Dalam diskusi ini banyak ditemukan pasal- pasal yang menimbulkan multi penafsiran dan tentu saja merugikan bagi pekerja/buruh di antaranya :
- Pasal 12 substansinya upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil ini akan menimbulkan masalah bagi pekerja/buruh outscourcing dan kontrak.
- Pasal 14 ayat 2 substansinya struktur skala upah dibuat oleh pengusaha ini menimbulkan masalah karena serikat pekerja/serikat buruh tidak dilibatkan dalam pembuatan struktur skala upah.
- Pasal 24 ayat 4c substansinya yaitu persetujuan dalam melakukan kegiatan SP/SB oleh pengusaha ini menimbulkan permasalahan karena bertentangan dengan UU No 21 tahun 2000 pasal 29.
- Pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 ayat 1 ada pertentangan, pasal 45 ayat 1 berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, sedang pasal 46 ayat 1 berbunyi Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, karena itu dalam diskusi disepakati agar kata ‘dapat’ pada pasal 46 ayat 1 dihilangkan.
- Pasal 59 sampai pasal 68 substansinya adalah tidak adanya sanksi yang berat apabila pengusaha melakukan pelanggaran karena sanksi hanya berupa sanksi administrasi oleh karena itu di harapkan agar sanksi dapat berupa sanksi pidana agar dapat menimbulkan efek jera bagi pengusaha apabila melakukan pelanggaran.
- Pasal 69 substansinya ada jeda waktu dua tahun pelaksanaan apabila RPP disahkan menjadi PP, akan menimbulkan permasalahan karena pengusaha akan menunda pelaksanaan pembuatan struktur skala upah oleh karena itu jeda waktu tersebut agar ditiadakan.
Demikianlah permasalahan yang akan timbul apabila RPP ini ditetapkan menjadi PP oleh karena itu peserta diskusi mengusulkan agar DPP segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota SPN tentang bahayanya RPP pengupahan ini dan dilakukan aksi penolakan secara masif pada RPP pengupahan ini.
jabar 6