(SPNEWS) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, wacana cuti hamil 6 bulan untuk istri dan suami menjadi dilema bagi pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, di satu sisi, pengusaha ingin mendukung adanya kesempatan lebih luas bagi orang tua untuk menata kehidupan keluarga, dan mendampingi anak pada masa tumbuh kembang awal kehidupannya.

“Dengan adanya perluasan kesempatan ini, diharapkan pekerja bisa lebih fokus bekerja, lebih produktif, dan lebih loyal atau betah di perusahaan. Namun, tidak bisa kami pungkiri juga, bahwa perluasan hak cuti melahirkan bagi Ibu maupun ayah memiliki dampak signifikan terhadap perusahaan,” ujarnya melalui pesan singkat (21/6/2022).

Menurut Shinta, ini bukan hanya masalah peningkatan beban finansial atau biaya tenaga kerja, tapi juga beban non-finansial lain yaitu beban rekrutmen dan training tenaga pengganti.

Baca juga:  BAHAS AD/ART, DPP SPN LAKUKAN RAKORNAS

Selain itu, beban management mengatur adanya subtitusi pekerja, beban peralihan tugas atau beban kerja dari pegawai cuti kepada rekan kerja yang memiliki fungsi tugas kurang lebih sama di perusahaan.

“Karena itu, saya rasa perlu ada pertimbangan matang dan objektif terkait manfaat dan beban dari kebijakan ini. Sebab, yang dilihat bukan hanya dari segi kesejahteraan sosial, tapi juga dari sisi produktifitas dan daya saing ekonomi nasional terhadap negara pesaing juga,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya merasa perlu ada keseimbangan yang baik serta prudent antara kepentingan kesejahteraan anak dan pekerja, dengan kepentingan produktifitas dan daya saing ekonomi nasional dalam memutuskan hak cuti bagi orang tua ketika melahirkan.

Baca juga:  SUDAHI MOGOK KERJA, KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM SURAKARTA DILARANG MASUK KERJA

“Sebaiknya dibuat kajian lebih komprehensif. Kami harap pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan berbagai opsi dalam kebijakan perluasan hak cuti ini, khususnya opsi-opsi pembebanan hak dan kewajiban perusahaan ketika karyawan mengambil parental leave,” pungkas Shinta.

SN 09/Editor