Foto Istimewa

Kabar PHK massal yang dilakukan oleh PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) viral di media, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat).

(SPNEWS) Jakarta, kabar PHK massal yang dilakukan oleh PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) viral di media, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi viral kabar soal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada perusahaan tersebut. Konon dari sejumlah pemberitaan menyebutkan SiCepat tengah melakukan proses PHK terhadap 701 pekerjanya.

“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen Putri melalui keterangan pers, (17/3/2022).

Baca juga:  WASPADA TERHADAP PENYAKIT TUMOR

Melalui pertemuan tersebut, Dirjen Putri mengatakan SiCepat menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 pekerjanya. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama. Lainnya, sebanyak 174 orang masih dalam proses perundingan.

Dirjen Putri menegaskan Kemnaker terus mendorong masing-masing pihak untuk mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK,” ujarnya.

Dirjen Putri menyampaikan Kemnaker juga mendorong perusahaan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan serikat pekerja atau buruh.

Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.

Baca juga:  BAKTI SOSIAL KORBAN BANJIR DI PT PAN BROTHERS, TBK

“Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” kata Dirjen Putri menambahkan.

SN 09/Editor