Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada (2/11)2020). UU ini secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun isinya adalah 1.187 halaman.

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal. Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam.

SN 09/Editor

Baca juga:  PENGANGGURAN DAN TANTANGAN ANGKATAN KERJA DI MASA PANDEMI