Ilustrasi

Merujuk UU Omnibus Law pasal 110A (versi 1035 halaman), maka menertibkan kebun sawit ilegal menjadi sia-sia.

(SPNEWS) Pekanbaru, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10), bisa berdampak pada semangat Pemerintah Provinsi Riau menertibkan kebun sawit haram.

Staf Kampanye dan Advokasi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Aldo, mengatakan bila merujuk UU Omnibuslaw pasal 110A (versi 1035 halaman), maka semangat Pemprov Riau menertibkan kebun sawit ilegal menjadi sia-sia. Pasalnya perusahaan memiliki opsi untuk memenuhi persyaratan menjadi legal sejak tiga tahun Undang-Undang ditetapkan.

“Perusahaan sawit tersebut tidak bisa dipidana, lantaran ada pilihan bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan agar menjadi legal, ” jelasnya melalui keterangan tertulis, (13/10/2020).

Baca juga:  BKPM SEBUTKAN ADA 143 PERUSAHAAN ASING SIAP RELOKASI DI INDONESIA

Adapun  pasal 110A berbunyi: terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diundangkan.

Selain melemahkan upaya penertiban kebun sawit ilegal yang dirintis tahun 2019 oleh Pemprov Riau. Regulasi tersebut juga melemahkan hasil kerja  pansus monitoring evaluasi perizinan DPRD Riau 2015, yang mendapati 378 perusahaan pemilik  kebun sawit ilegal.

“Padahal kerugian yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari kerugian negara sebesar Rp37 triliun per tahun, karhutla, banjir dan konflik yang memiskinkan masyarakat adat dan tempatan,” katanya.

Sebagai informasi, selain kaum buruh, UU Cipta Kerja memang mendapatkan sorotan dari pegiat lingkungan hidup. Bahkan, puluhan investor global telah bekirim surat ke pemerintah terkait kekhawatiran regulasi tersebut berdampak pada persolan lingkungan hidup.

Baca juga:  KEMNAKER SEBUT ADA 18.333 PEKERJA DIPHK DAN 20 PERUSAHAAN DALAM BAHAYA

SN 09/Editor