Ilustrasi
DPR membuka peluang mengesahkan UU Cipta Kerja bersamaan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP)
(SPNEWS) Jakarta, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dapat disahkan pada hari yang sama.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan dalam pembahasan revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP akan dilakukan secara pararel.
“Sepanjang yang penting kemudian apa yang sudah kita sepakati di (revisi UU) PPP itu kemudian kita terapkan juga di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen (15/12/2021).
Lebih lanjut, Arsul mengatakan tidak akan ada banyak perdebatan dalam pembahasan revisi UU PPP. Hal ini lantaran pembahasan dalam revisi UU PPP hanya persoalan prosedural dan tidak berhubungan dengan politik. Pembahasan secara paralel disebut Arsul hanya akan berbeda dalam hitungan hari saja. Arsul memberi contoh jika revisi UU PPP selesai, maka pekan depannya akan langsung membahas revisi UU Cipta Kerja dengan menerapkan hasil dari revisi UU PPP.
“Jadi engga akan terlalu masalah,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg DPR) terkait Prolegnas Prioritas tahun 2022 pada 6 Desember lalu mengusulkan agar revisi UU Cipta Kerja dan revisi UU PPP dilakukan secara paralel. Yasonna mengatakan pemerintah segera menyiapkan rencana revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah menurut Yasonna akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin.
“Demikian pula, kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perintah MK, ” ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR terkait Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya sebelumnya mengatakan revisi UU PPP akan membahas terkait penyerapan aspirasi dan mengenai metodologi dari omnibus law yang belum dikenal dalam hukum di Indonesia. Sejauh ini Pemerintah dan DPR juga telah berkomunikasi terkait beberapa hal tentang UU PPP. Hal ini karena UU PPP menjadi konsekuensi logis dari putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil.
SN 09/Editor