Dinilai melanggar ketentuan yang ada, usulan UMSK Kota Batam dikembalikan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun
(SPN News) Batam, usulan UMSK Kota Batam dikembalikan lagi oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, karena menilai usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Batam yang disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi tidak merujuk pada aturan yang ada. Atas dasar itu, Pemprov mengembalikan surat tersebut ke Walikota Batam.
“Ada rambu-rambu yang ditabrak dalam pembahasan UMSK Batam 2018. Makanya dikembalikan lagi,” ujar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.
Menurut Tagor, sandaran hukum untuk pembahasan UMSK adalah tetap mengaju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 PP tersebut, penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Ditegaskan Tagor, selain peraturan di atas, Walikota Batam juga dinilai mengabaikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum. Lebih lanjut kata Tagor, berkaca dari aturan main yang sudah ada, dan untuk menghindari terjadinya persoalan hukum, proses ini harus diselesaikan kembali oleh Walikota Batam dengan pihak terkait.
“Karena tidak sesuai aturan, makanya Surat Walikota Batam dengan nomor 86/TK/III/2018 kita kembalikan lagi,” tegas Tagor.
Masih kata Tagor, aturan-aturan di atas menjadi dasar hukum bagi pihaknya dalam membuat keputusan. Dikatakannya, sikap tegas yang dibuat Gubernur adalah sesuai dengan kewenangannya. Dijelaskannya, UMSK akan ditetapkan Gubernur setelah mendapatkan kesepakatan di tingkat kota.
“Artinya, jika memang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Gubernur hanya sebatas menyetujui untuk ditetapkan,” tegasnya lagi.
Ditanya apakah ada batas waktu atau deadline bagi Walikota Batam untuk menuntaskan persoalan ini? Mengenai hal itu, Tagor mengatakan tidak ada. Meskipun demikian, Tagor berharap Walikota Batam bersama pihak terkait, bisa segera mendapat kesepahaman terkait masalah ini.
“Kewenangan untuk membahas adalah di tingkat kota. Jika bola panasnya dilempar ke Gubernur, maka itu akan dikembalikan lagi,” tutup Tagor.
Shanto dikutip Batampos.co.id/Editor