​Menjelang penetapan UMK 2018 usulan revisi UMK Kabupaten Serang yang telah ditandatangani oleh Bupati apakah akan ditindaklanjuti?

(SPN News) Serang, beberapa hari menjelang penetapan UMK 2018 oleh Gubernur Banten, Disnakertrans provinsi Banten belum menindaklanjuti usul revisi UMK 2018 Kabupaten Serang.

Seperti yang dikutip dari RadarBanten.co.id, dalam draf rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan UMK 2018 yang diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten, Disnakertrans hanya melampirkan berita acara hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten, tertanggal 13 November 2017.

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya menegaskan, hingga kemarin belum menerima surat usulan revisi UMK 2018 yang diusulkan Bupati Serang kepada Gubernur Banten. “Sekarang draf rancangan SK penetapan UMK 2018 lagi diproses Biro Hukum, Senin (20/11), tinggal ditandatangani Pak Gubernur,” kata Karna.
Karna menambahkan, Biro Hukum punya waktu tiga hari mengkaji rancangan SK penetapan UMK 2018 yang telah diusulkan Disnakertrans Banten. “Prinsipnya, kami tidak merekomendasikan revisi UMK 2018 Kabupaten Serang ke Biro Hukum karena usul revisinya langsung ditujukan ke gubernur,” ungkapnya.

Baca juga:  DPC SPN KOTA TANGERANG TANDATANGANI KERJASAMA AGEN PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN

Surat Bupati Serang 15 November 2017 perihal ralat rekomendasi usulan UMK 2018 Kabupaten Serang ditujukan kepada Gubernur Banten. Surat itu telah diterima Pemprov Banten melalui Biro Pemerintahan pada 15/11/2017. Bupati Serang merevisi besaran kenaikan UMK dari semula 8,71 persen menjadi sepuluh persen.

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan telah menyampaikan draf rancangan SK penetapan UMK 2018 ke Biro Hukum Banten untuk dilakukan kajian terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten. “Posisinya sekarang sudah di Biro Hukum dan masih dikaji. Sesuai dengan ketentuan, SK penetapan UMK 2018 diumumkan paling lambat 21 November pekan depan. Tapi, kemungkinan 20 November sudah ditetapkan gubernur dan langsung diumumkan,” kata Alhamidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Syafrudin.

Baca juga:  POLEMIK PANCASILA VERSI TAP MPR VIII TAHUN 1998 DAN PANCASILA

Dijelaskan Alhamidi, berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, untuk kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari upah tahun 2017. “Kewenangannya ada di Pak Gubernur, tapi kami melihat kebijakannya akan sesuai PP 78. Meskipun usulan bupati dan walikota mayoritas tidak mengacu pada PP 78,” jelasnya.

Dikatakan Alhamidi, Gubernur Banten dapat mengeluarkan kebijakan terkait besaran UMK 2018 diatas dari ketentuan PP 78, dengan berbagai pertimbangan. “Bisa saja karena kewenangan sepenuhnya ada di Pak Gubernur, atas pertimbangan ketenagakerjaan, besaran UMK tidak mengacu pada PP 78. Tapi, nantinya akan kena teguran dari pemerintah pusat. Bahkan kalau kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sebanyak dua kali, akan disanksi diberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan,” ungkapnya.

Shanto/Abdul Munir dikutip dari radarbanten.co.id/Editor