(SPNews) Pekalongan,  27 Februari 2017 bertempat di kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Pekalongan jalan Raya Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, PSP SPN PT Panamtex melakukan konsultasi kepada DPC SPN terkait kasus salah satu pekerja PT Panamtex yang diphk sepihak oleh pimpinan perusahaan PT Panamtex dengan alasan kesalahan berat tertangkap tangan merokok. Dalam kesempatan ini hadir pengurus DPC yaitu bung Akhir Prasetyo,  Tabiiin, Zaenal Abidin dan  Ibnu Masud dan Ketua PSP SPN PT Panamtex Slamet Romadhon beserta 7 pengurus lainnya.

Pertemuan dimulai pukul 21.00 WIB, Slamet Romadhon menyampaikan kronologis kejadian yang menimpa anggota PSP yaitu Saroni yang tertangkap tangan sedang merokok di dalam ruang kerja dan kejadian ini diketahui langsung oleh Direktur. Kejadiannya pada tanggal 7 Februari 2017 dan oleh perusahaan dikenakan pasal pelanggaran berat dalam PKB dengan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon. Sementara itu PKBnya sendiri sudah tidak berlaku sejak tanggal 9 November 2011. Oleh karena itu PSP melakukan langkah Advokasi dengan melakukan musyawarah dan lobby untuk menyelesaikan masalah ini dan pertemuan sudah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Baca juga:  BURUH KRITIS TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DITANGKAP POLISI

Adapun tuntutan dari pekerja adalah meminta dipekerjakan kembali karena pasal yang dikenakan kepada saudara Saroni yaitu pasal pelanggaran berat dalam PKB tidak dapat dilakukan mengingat PKBnya sendiri sudah tidak berlaku sehingga aturan yang berlaku adalah aturan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Dalam pasal 158 tentang pemutusan hubungan kerja akibat kesalahan berat tidak ditemukan ayat yang secara eksplisit menyatakan bahwa merokok itu merupakan kesalahan berat yang harus diberi sanksi dengan PHK. Jadi menurut kronologis yang disampaikan, pertemuan-pertemuan itu belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan tetap bersikukuh dengan keputusannya untuk memPHK Saroni. Oleh karena itu kedatangan kami menurut Slamet Romadhon adalah untuk meminta nasihat dan pertimbangan dari DPC SPN.

Baca juga:  KEMAMPUAN KEUANGAN MENENTUKAN KUALITAS PELAKSANAAN PROGRAM KERJA ORGANISASI

Bung Akhir Prasetyo mengatakan akan menginventarisir masalah ini dan akan melaporkan kepada Ketua DPC Ali Sholeh karena kebetulan belai sedang berada di luar kota. Secepatnya permasalahan ini bisa diplenokan di DPC agar dapat secepatnya pula menentukan langkah-langkah Advokasi ke depannya. Akhir Prasetyo menyarankan agar musyawarah secara kekeluargaan terus dilakukan sambil mempersiapkan langkah-langkah untuk perundingan bipartit, mediasi dan seterusnya.

Ibnu Masud/Shanto/Coed