Upah minimum DI Yogyakarta telah ditetapkan naik sesuai dengan surat edaran Menaker tentang data inflasi dan pertumbuhan ekonomi
(SPN News) Yogyakarta, walaupun buruh Yogyakarta termasuk SPN di dalamna melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak penetapan Upah Minimum sesuai PP 68/2015, tetapi tetap saja kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Yogyakarta ditentukan berdasarkan PP No 78/2015.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, buruh Yogyakarta menyatakan menolak rekomendasi dan penetapan upah minimun yang hanya berdasarkan kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata karena tidak sesuai dengan kebutuhan ril buruh. Wakil Ketua DPD SPN DI Yogyakarta Juned Mustopa mengatakan “buruh Yogyakarta kecewa dengan penetapan ini dan akan mengirim surat kepada Presiden yang isinya menyatakan mosi tidak percaya kepada Gubernur atas penetapan upah minimum”.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY Andung Prihadi Santosa menyatakan, pada (30/10/2019) telah dilakukan rapat antar Dewan Pengupahan Daerah di Kantor Gubernur DIY. Hasilnya telah disepakati besaran UMP dan UMK 2020. “Dalam rapat koordinasi bersepakat UMP sesuai dengan PP 78 ada kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019, yaitu besarannya menjadi Rp1.704.608,25,” katanya.
Selain UMP juga telah disepakati juga UMK 2020 untuk masing-masing Kabupaten yakni Gunung Kidul Rp 1.705.000, Kulon Progo Rp1.750.500, Bantul Rp1.790.500, Sleman Rp 1.846.000 dan Kota Yogyakarta Rp 2.004.000. Besaran UMP dan UMK ini, kata Andang, akan segera disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur. Untuk UMP, SK akan ditandatangani oleh Gubernur DIY pada 1 November 2019. Sedangkan UMK sehari setelahnya.
SN 09/Editor