CV Berkah Alam Saribumi (BAS) Cikembar Kabupaten Sukabumi didemo karyawannya karena telat membayar upah

(SPN News) Cikembar, ratusan buruh garmen CV Berkah Alam Saribumi (BAS) menggelar aksi mogok kerja, pada 11/05/2018. Aksi spontan ini selain karena keterlambatan pembayaran upah, juga karena pihak perusahaan dinilai telah melanggar peraturan Dinas Ketenagakerjaan dalam hal pembayaran upah lembur.

Sekitar 600 karyawan melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik, di Kampung Bungurpandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar. Sempat terjadi gesekan antara massa dengan petugas keamanan saat para buruh berusaha menerobos pintu gerbang perusahaan. Namun akhirnya mereda setelah beberapa perwakilan buruh diterima masuk untuk melakukan audiensi.

Salah seorang karyawan Rahman mengatakan, ia dan juga buruh lainnya merasa geram dengan manajeman CV BAS yang dinilai telah merampas hak para buruh.
“CV BAS ini berjanji akan membayar upah pada tanggal 10 setiap bulannya. Namun faktanya mereka mengingkari janji dari kesepakatan yang sudah dibuat itu,” jelasnya.

Baca juga:  JANGAN ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

Emosi buruh semakin memuncak, saat pihak perusahaan berjanji akan membayar upah buruh pada 19/05/2018 mendatang. Terlebih lagi, pada sepekan terakhir terdapat sekitar 100 buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, mereka juga sangat menyayangkan dengan maraknya terkait pungutan liar (Pungli) terhadap para pencari kerja (Pencaker) yang kerap dimintai uang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya masuk bekerja ke sini harus ada uang sebesar Rp2,5 juta. Namun setelah bekerja sebulan lamanya, pihak perusahaan tidak membayar upah, Informasinya orang yang meminta uang ini memiliki buhungan dengan pihak perusahaan,” bebernya.

Sementara itu saat dikonfirmasi CV BAS enggan memberikan komentar,
“Maaf saya belum bisa memberikan statmen apapun kepada media. Sebab saat ini persoalannya tengah dibahas dalam rapat internal perusahaan,” pungkas Nani Dirut CV BAS.

Baca juga:  PEMBAHASAN RPP AWAK KAPAL DIPERCEPAT

Shanto dikutip dari radarsukabumi.com/Editor