Upaya untuk menerapkan upah padat karya di Kabupaten Bogor terus dilakukan
(SPN News) Bogor, Tim LKS Tripartit Kabupaten Bogor mengadakan rapat di Hotel Accram Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor pada hari Selasa-Rabu (6-7/11) selain membahas Upah Minimum baik UMK, UMSK maupun UMPK, juga membahas terkait PP Nomor 78 tahun 2015.
Dalam rapat tersebut berkesimpulan bahwa dari Perwakilan Pengusaha akan tetap mengikuti regulasi Pemerintah untuk kenaikan UMK tahun 2019 sebesar 8.03 persen, Upah Minimum Padat Karya (UMPK) tetap diusulkan oleh Depekab ke Bupati Bogor untuk direkomendasikan ke Gubernur, UMSK jika tidak ada kajian maka proaes penentuan UMSK disetiap perusahaan dilakukan secara bipartit (PUK SP/SB atau Perwakilan Pekerja dengan perwakilan perusahaan), Jika ada kajian/penelitian terhadap UMSK maka ada tiga hal yang harus dipenuhi yaitu tidak membicarakan masalah angka/besaran nilai UMSK, Amanat tiga SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/430/Yanbangsos/2018 4/5/2018 hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan SP/SB disetor yang bersangkutan dan dibayarkan sejak ditetapkan. Menggunakan lima digit KBLI yang tertuang dalam SK Gubernur.
Sedangkan Perwakilan Pekerja Menolak Upah Murah, menolak UMPK dengan alasan karena tidak ada payung hukumnya, menolak PP Nomor : 78 tahun 2015, menolak angka lima digit dan tetap menggunakan KBLI tahun lalu sesuai dengan KBLI tahun 2015, memberikan mandat kepada Depekab untuk mengeluarkan angka/besaran nilai UMSK dan UMSK harus tetap ada.
Dari Perwakilan Pemerintah Memberikan mandat kepada Depekab untuk mengeluarkan angka/besaran nilai UMSK. UMSK tetap harus ada dan UMPK tetap diusulkan oleh Depekab ke Bupati Bogor untuk direkomemdasikan ke Gubernur.
Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengatakan bahwa SPN tetap konsisten menolak penetapan UMK menggunakan formulasi PP Nomor 78 tahun 2015. SPN Kabupaten Bogor juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Disnaker tetap melakukan kajian sektor unggulan untuk menetapkan UMSK di Kabupaten Bogor dan UMSK harus tetap ada di Kabupaten Bogor serta penetapan UMSK tidak diarahkan dengan bipartit di tingkat perusahaan.
“SPN tetap menolak segala bentuk Upah murah dibawah upah minimum, baik itu namanya upah minimum padat karya atau upah sektor garment karena sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Depekab jangan sampai merekomendasikan upah dibawah upah minimum kepada Bupati” pungkasnya.
Agus Sudrajat juga sangat menyayangkan sikap Disnaker Kabupaten Bogor yang masih ingin mengusulkan upah dibawah upah minimum kepada Bupati, padahal Disnaker sebagai regulator tentu paham bahwa itu tidak ada dasar hukumnya. Dan Agus juga mengecam dengan keras jika ada oknum-oknum serikat pekerja yang masih bermain-main dengan upah minimum akan mengkampanyekan kepada seluruh masyarakat buruh di Kabupaten Bogor bahwa mereka adalah para pengkhianat buruh.
Tina/Editor