Menurut pasal 89 UU No 13 Tahun 2003 terdapat empat upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) yang ditinjau setahun sekali berbasis riset Dewan Pengupahan. Terkait sebagai pedoman untuk menetapkan angka tinjauan sebagai koreksi atas kondisi nilai kecukupannya untuk menghidupi pekerja lajang hidup selama satu bulan. Adapun basis riset Dewan Pengupahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang ada dengan ukuran papan, sandang, pangan untuk memastikan nilai kecukupan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja buruh lajang pada setiap bulannya dengan mempertimbangkan nilai Produktivitas (PDRB) dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi setempat sebagai dasar pertimbangan penetapannya melalui rekomendasi Walikota/Bupati.
Karena itu sekarang muncul fenomena baru yaitu Upah dibawah UMK yaitu Upah Padat Karya. Upah padat karya ini jelas-jelas melanggar UU No 13 Tahun 2003 Pasal 89 yaitu :
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, jelas disebutkan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang diterima oleh pekerja/buruh yang masa memiliki kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman. Pemerintah pasti mengetahui bahwa tidak ada upah minimum di bawah upah minimum. Yang ada adalah upah minimum di atas nilai upah minimum, yang disebut sebagai upah minimum sektoral industri atau UMSK/UMSP. Dan upah ini nilainya harus diatas nilai UMK/UMP. Dalam UU No 13 Tahun 2003 maupun dalam PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tidak ada satu pasal maupun ayat yang mengatur tentang Upah Padat Karya atau Upah dibawah Upah Minimum.
Jadi kalau Upah Padat Karya ini diterapkan maka pemerintah telah melanggar UU dan aturan turunannya. Upah Padat Karya tidak boleh diterapkan dengan alasan apapun sepanjang UU dan aturan yang lainnya tidak mengatur tentang penerapan Upah Padat Karya.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed