(SPN News) Tangerang, (20/09/2017) sang Tukang Ojeg, sujud syukur setelah dinyatakan bebas. Masih ingat dengan BH bin kalim, sang tukang ojeg yang didakwa pidana telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, saat yang bersangkutan mengantar penumpang seorang ibu bersama anaknya yang duduk didepan, sementara ibunya duduk dibelakang. Saat dalam perjalanan anak kecil berusia kurang lebih 6 (enam) tahun tersebut, saat melewati polisi tidur merosot kedepan dan secara spontan sang tukang ojeg membetulkan posisi dengan menarik pakai tangan kiri dibawah perut, dengan maksud agar si anak tidak terjatuh. Perbuatan tersebut terjadi sampai tiga kali, karena memang di daerah pasar curug banyak polisi tidur.

Akibat perbuatan tersebut BH sang tukang ojeg yang juga adalah suami dari anggota SPN yang beraliansi pada DPC SPN Kota Tangerang harus mendekam dalam penjara, karena didakwa dan dituntut dengan dugaaan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Parlindungan Anak. Terdakwa telah ditahan sejak April 2017 ini berteriak takbir dan sujud syukur, saat perkara No : 1026/pid.sus/2017/pn.tgr yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Syamsudin SH, MH membacakan putusannya pada sidang pembacaan putusan 19 September 2017 sekitar jam 15.25 WIB dengan ketuk palu “menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dan memerintahkah agar terdakwa segera dibebaskan sejak putusan ini dibacakan”.

Baca juga:  MENAKER TETAPKAN 64 KOMPONEN HIDUP LAYAK

Senyum sumringah pun mengembang pada BH,  tim kuasa hukum BH bung Hambali Mangku Winata SH, MH dan bung Saparudin SH yang merupakan tim advokasi DPC SPN Kota Tangerang menyatakan “sejak àwal memang kasus ini terkesan dipaksakan untuk P21 dan  Alhamdulillah keadilan telah ditegakkan, kami memberikan apresiasi kepada majelis Hakim pemeriksa perkara, karena telah menegakkan lonceng keadilan tetap nyaring terdengar, marwah keadilan mengema saat terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. Selanjutnya kami akan mempelajari fakta lain termasuk memantau laporan perlindungan hukum di Propam Polda Metro Jaya terhadap dugaan dan indikasi kekerasaan saat BAP oleh oknum penyidik, termasuk mempelajari langkah hukum selanjutnya  mengambil tindakan hukum baik pidana dan perdata terhadap pelapor, sehingga klien kami mendapatkan sebuah keadilan karena telah merana dan mengalami kekerasaan saat di penyidikan dan kerugian materil serta  immateril yang tidak terhingga atas perkara yang dialami oleh klien kami “, tegas bung Hambali Mangkuto Winata SH, MH diakhir wawancara.

Baca juga:  DORONG PERUSAHAAN BAYAR THR, PEMERINTAH DISKON IURAN BPJS TK 90 PERSEN SELAMA 3 BULAN

Aprilianti Banten 3/Coed