(SPN News) Bandung, Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung 20 September 2017 melakukan audensi kepada Walikota Kota Bandung bapak Ridwan Kamil di Pendopo Pemkot Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena pemerintah provinsi Jawa Barat menolak untuk menetapkan UMSK karena perbedaan persepsi waktu pengumpulan.Dikatakan oleh Ketua Forum yakni bung Hermawan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat pihaknya telah mengajukan dokumen pada tanggal 31 Agustus 2017. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Pemprov Jabar. Namun, pihak provinsi menyatakan pengajuan itu terlambat karena dilakukan pada pukul 19.30 WIB.

Bapak Ridwan Kamil pun segera melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar pengajuan warganya itu bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, dalam persepsi para buruh, selama pengajuan dokumen dilakukan di hari yang sama, maka belum dikatakan terlambat. “Mereka (para buruh) protes, masa karena beda tafsir akhirnya menggagalkan sebuah perjuangan kesejahteraan,” terang Ridwan.

Baca juga:  PHK MEROSOT 80%! EKONOMI RI MENANJAK, APAKAH INI TANDANYA BADAI SUDAH LEWAT?

Walikota menambahkan, pertimbangan itu perlu dilakukan mengingat perjuangan para buruh itu tidaklah mudah. Butuh upaya untuk mempertemukan kesepahaman antara para buruh, pemerintah, dengan pelaku industri yang menaungi mereka. Setelah ketiganya setuju, maka sesuai dengan regulasi, penerapan upah sektoral itu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi. “Kan (perjuangannya) alot. Biasa buruh mah, detik-detik terakhir masih terus memperjuangkan. Jadi intinya dari kita nggak ada masalah. Ini hanya masalah persepsi persetujuan dari provinsi,” imbuhnya.

Upah minimum sektoral yang diajukan oleh para buruh itu merupakan penetapan upah minimum bagi sektor-sektor industri unggulan yang dianggap pertumbuhan industri yang baik. Sistem itu diberlakukan terhadap tiga sektor, hotel bintang empat dan lima, perdagangan besar ekspor, dan perbankan.

Baca juga:  NASIONALISME DALAM JIWA ANGGOTA PSP SPN  PT NIKOMAS GEMILANG

“Jadi dalam peraturan perundang-undangan, setelah upah minimun regional ditetapkan oleh provinsi itu, kota/kabupaten boleh melakukan kajian untuk menaikan lagi. Tapi untuk sektor-sektor yang dianggap mampu. Jadi adil itu proporsional. Kita menganggap industri-industri yang mampu di Bandung ini ada beberapa yang upahnya bisa lebih tinggi sedikit. Tapi prosedurnya harus tetap disetujui oleh provinsi,” paparnya. Jika pengajuan upah minimum sektoral Kota Bandung disetujui, maka para buruh yang  bekerja di tiga sektor itu di Kota Bandung akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 1%, dari yang semula Rp2.843.662 menjadi Rp2.872.058.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat/Coed