(SPN News) Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH menyatakan di acara peresmian sekretariat DPC SPN Kota Depok jumat, 14 Juli 2017 bahwa rencana pemerintah menetapkan upah khusus garment yang dibicarakan dikantor wapres merupakan bagian dari pada upaya pelemahan terhadap pekeja/buruh melalui upah. Semakin jelas bahwa pemerintah menghendaki upah murah hal ini terlihat setelah dikeluarkannya PP No 78 Tahun 2015 dimana kenaikan tidak lebih dari 8,25%. Rencana penetapan tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada alasan yang dapat diterima terkait dengan penetapan upah khusus garment. Pengusaha jangan lebay dengan terus menerus dan memaksakan kehendak meminta upah khusus. Upah minimum 2017 sudah berjalan 7 bulan dan pengusaha lebay merengek terus minta kebijakan tentang upah khusus garment, dengan begitu pengusaha tersebut tidak taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah harus tegas terhadap penegakan supermasi hukum bukan melemahkan.pekerja/buruh itu harus sejahtera sekalipun baru sebatas upah minimum bagaimana mau sejahtera kalau pemerintah menetapkan upah khusus, pokoknya tidak ada alasan penetapan upah khusus garment. Kami akan melakukan perlawanan untuk menolak melalui unjuk rasa di berbagai daerah dan SPN juga akan kampanye di International terkait dengan rencana pemerintah menetapkan upah khusus garment. Adapun tahapan penolakan yang dilakukan SPN antara lain.

1. Mengirim surat penolakan upah khusus garment kepada presiden,menaker,DPR RI dan seluruh lembaga/instansi terkait.

2. Melaporkan Kepada Ombusdman terkait tidak cakapnya pejabat negara dalam mengelola kebijakan serta menjalankan tugasnya.9

3. Melaporkan kepada KOMNAS HAM dimana pemerintah melakukan Diskriminasi terhadap para pekerja dengan menetapkan upah khusus garment

4. Menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh untuk melakukan penolakan dengan  mengirimkan surat kepada presiden serta lembaga terkait.

5. Melakukan gugatan ke pengadilan

Saya tegaskan sekali lagi bahwa DPP SPN MENOLAK KERAS rencana penetapan upah khusus garment.

Baca juga:  AKSI MOGOK DAERAH DI KOTA TANGERANG

Berikut ini petikan dari hasil wawancara yang disampaikan oleh Ketua Umum SPN bapak Iwan Kusmawan SH. perlrtemuan antara Wapres RI, Menaker, Gubernur Jawa Barat, BKPM, perwakilan pengusaha dan pihak-pihak lain, menurut informasi yang didapat masih membicarakan tentang persoalan-persoalan industri di sektor Padat Karya. Belum memutuskan tentang Upah Padat Karya atau Upah sektor garmen, dengan kata lain belum ada legitimasi secara formal. Jadi kalau sekarang ada yang mengatakan bahwa Upah Padat Karya di Depok itu adalah 1,4 juta itu jelas- jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena yg diatur oleh regulasi adalah UMP, UMSP, UMK dan UMSK,  jadi Upah sektoral itu nilainya harus berada diatas Upah Minimum baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten,. apalagi struktur dan skala upah yang harus ditetapkan oleh kedua belah pihak yaitu sp dan pengusaha melalui perundingan atau PKB.

Pertemuan dengan wapres tersebut tidak dapat menjadi rujukan satu-satunya dalam menentukan upah, karena sebelumnya pengusaha sudah diberi keleluasaan dengan pp 78 Tahun 2015 dalam menentukan upah yang hanya berdasarkan kepada inlasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal menurut UU No 13 Tahun 2003 penetapan upah harus juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak ( KHL). Keluhan pengusaha Korea yang menyatakan keberatan dengan upah minimum tidak signifikan karena masih banyak kelompok-kelompok pengusaha yang lain yang tidak keberatan dan membayar sesuai dengan upah minimum. Kebijakan upah tidak boleh diskriminasi karena jelas bahwa upah minimum adalah Upah yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 0 –  1 Tahun, pekerja diatas 1 tahun tidak lagi berbicara tentang Upah minimum. Kita tidak akan melakukan audensi tetapi DPP SPN sudah membuat surat kepada Presiden RI bahwa DPP SPN menyatakan menolak upaya wapres yang menekan Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah Padat Karya di 4 wilayah Jawa Barat yaitu kabupaten Bogor. Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta. Dan juga DPP SPN akan melakukan gugatan. DPP SPN merasa heran bahwa upah 2017 yang sudah berjalan selama 7 bulan tetapi masih saja ada pihak yang ingin merubah Upah Minimum.  DPP SPN berpendapat bahwa pengusaha-pengusaha  yang masih ingin merubah Upah Minimum ini adalah pengusaha-pengusaha yang tidak patuh dalam menjalankan peraturan yang berlaku, jadi pemerintah sudah tidak boleh lagi “Meninabobokan” pengusaha-pengusaha yang lebay seperti itu. Karena pada hakekatnya setiap investor yang datang ke suatu daerah atau provinsi pasti sudah mempertimbangkan semua aspek  termasuk upah pekerja/buruh. Jadi sangat naif kalau para pengusaha ini, khususnya kelompok pengusaha Korea meminta pengecualian tentang Upah kepada pemerintah. Jadi DPP SPN menyatakan menolak dengan keras wacana ini, kedua akan melakukan gugatan dan ketiga akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di 4 wilayah tersebut. Kita juga akan melaporkan kepada OMBUDSMAN, selain melaporkan tentang Upah Padat Karya kita juga melaporkan tentang THR.

Baca juga:  GUBERNUR BANTEN TETAPKAN UMP TAHUN 2018 SEBESAR 2.099.385,778

Dibeberapa daerah telah dilakukan gugatan tentang Upah minimum yg ditetapkan dengan PP No 78 tahun 2015 dan dimenangkan oleh buruh karena penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan tetapi juga berdasarkan dengan survei kebutuhan hidup layak

Karena itu mulai hari Senin depan DPP SPN akan melakukan road show ke beberapa daerah dimulai hari ini bersama Ketua DPD SPN Jawa Barat di Depok dan semua pekerja/buruh harus bersatu untuk melawan Upah Padat Karya ini karena upah Padat Karya ini adalah Upah ilegal, demikian bapak Iwan Kusmawan SH menegaskan.

Shanto dikutip dari narasumber bapak Iwan Kusmawan SH/Coed