ilustrasi

Ridwan Kamil Teken UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487,31

(SPNEWS) Bandung, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 Jawa Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. “Kenaikan dibandingkan dengan upah minimum 2021 sebesar 1,72 persen,” kata dia, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, (20/11/2021)

Penetapan UMP 2022 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021. Formula penghitungan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Perhitungannya adalah tentu saja melalui formula yang telah dicantumkan di dalam PP 36/2021, jadi di sana ada batas atas dan ada batas bawah. Kemudian kita juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan,” kata Setiawan.

Penghitungan batas atas dalam PP 36 tersebut berdasarkan rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan Rp 1.372.659, lalu rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,34, serta rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Dengan formula penghitungan dalam PP tersebut diperoleh batas atas upah minimum Jawa Barat Rp 3.540.015,32.

Baca juga:  GATOT BAYU MATRA TERPILIH SEBAGAI KETUA PSP SPN PT SAMKYUNG JAYA GARMENT

Nilai batas atas tersebut masih di atas UMP Jawa Barat sehingga penghitungan UMP 2022 dilakukan penyesuaian mengikuti formula yang terdapat dalam PP 36. UMP Jawa Barat tahun 2021 Rp 1.810.351,36.

Setiawan mengatakan tidak ada lagi penangguhan dalam pelaksanaan upah minimum seperti aturan pengupahan sebelumnya. “Di dalam PP 36 tahun 2021 cukup tegas, dan sangat tegas, dan secara eksplisit bahwa seluruh perusahaan tidak dapat untuk menangguhkan, dan itu ada konsekuensi dan sanksi yang bisa diterima,” kata dia.

Ia menambahkan pemerintah provinsi memahami tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah. Tapi kondisi perekonomian saat ini masih belum pulih dari imbas pandemi Covid-19. “Perlu sama-sama kita pahami adalah saat ini kita mengalami situasi perekonomian yang cukup sulit dengan adanya pandemi, bahwa kita melihat dari pertumbuhan ekonomi kita pun cenderung menurun,” kata dia.

Baca juga:  PBB UNGKAP, LEBIH DARI 630 JUTA PEKERJA MISKIN WALAUPUN PUN BEKERJA

Setiawan mengatakan, kenaikan upah minimum yang ditetapkan saat ini diharapkan menjadi solusi bersama. “Ini adalah salah satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solutions. Jadi kita masih tetap bisa bekerja, begitu juga pengusaha. Jadi jangan sampai bahwa kita semangat untuk terus meningkatkan upah minimum, tetapi pada kenyataannya banyak industri atau pabrik yang tutup, karena memang tidak kuat lagi,” kata dia.

Dari keterangan tertulis, besaran UMP 2022 Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat tanggal 16 November 2021. Dalam Rapat Pleno tanggal 15 November 2021 bahwa rekomendasi UMP unsur serikat pekerja tidak hadir. Rapat dilanjutkan tanggal 16 November 2021 dengan diikuti unsur pengusaha dan pemerintah dengan menetapkan batas atas upah minimum Jawa Barat Rp 3.540.015,32 dan batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen batas atas.

SN 09/Editor