Ilustrasi

Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum menjadi sekitar RM1.500 sebulan atau sekitar Rp5,1 juta yang diharapkan akan diterapkan sebelum akhir tahun ini

(SPNEWS) Kualalumpur, Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum menjadi sekitar RM1.500 sebulan atau sekitar Rp5,1 juta yang diharapkan akan diterapkan sebelum akhir tahun ini, kata Menteri Sumber Daya Manusia M Saravanan.

Dia mengatakan upah minimum baru belum final karena kementerian sedang menunggu persetujuan Kabinet.

“Saya tidak bisa menyebutkan tingkat upah minimum yang tepat yang diusulkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia, tetapi sekitar RM1.500 dan di bawahnya,” katanya seperti dikutip Berita Harian, (5 Februari 2022).

Dia mengatakan, upah minimum yang baru perlu diputuskan sesegera mungkin dan kementerian mendorong agar itu diterapkan pada akhir tahun, tetapi masih tergantung pada keputusan Kabinet.

Baca juga:  AKSELERASI DIGITALISASI SPN

“Saya merasa upah minimum yang ada harus dinaikkan meskipun beberapa karyawan swasta dibayar lebih dari itu tetapi di pemerintah tetap rendah,” katanya.

Upah minimum terakhir dinaikkan pada Februari 2020, dari 1.100 menjadi 1.200 ringgit per bulan.

Saravanan menambahkan, meskipun pemerintah tidak menaikkan upah minimum selama beberapa tahun, beberapa pengusaha, terutama di sektor swasta, telah mengambil inisiatif untuk memberikan upah lebih tinggi

Bahkan, ada yang tidak hanya memberikan upah minimum tetapi juga tunjangan lain seperti akomodasi dan kesejahteraan yang lebih baik,” katanya.

Upah minimun di Malaysia ditentukan pemerintah pusat, tapi tidak berlaku sama di semua wilayah. Saat ini, upah minimum yang berlaku adalah 1.200 ringgit untuk wilayah Semenanjung, sedangkan negara bagian Sabah, Serawak, dan Labuan sebesar 920 ringgit.

Baca juga:  SUASANA MENJELANG SIDANG KETIGA KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

Di Indonesia, upah minimum ditentukan tiap pemerintah kota, kabupaten atau provinsi. Saat ini, UMR terendah di Provinsi Yogyakarta sebesar Rp 1,8 juta per bulan dan tertinggi di Jakarta Rp4,6 juta.

SN 09/Editor