Foto Istimewa

Ratusan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Cianjur.

(SPNEWS) Cianjur, Ratusan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Cianjur. Aksi terjadi akibat buntut PHK salah satu karyawan PT Dalim Fineta Kornesia yang dinilai sudah melanggar aturan.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, aksi tersebut terpaksa mereka lakukan. Karena pihak PT Dalim tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu, lanjutnya, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan terhadap salah satu anggota SPN Cianjur yang akan berlangsung hingga 9 Februari 2022 mendatang.

Hendra menuturkan, pihaknya sudah membuka ruang komunikasi sejak awal. Namun, pihak perusahaan menolak. Selanjutnya, ia pun mencoba melakukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur dan dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  RIDWAN KAMIL TETAPKAN UMSK DI EMPAT KOTA/KABUPATEN

“Dari hasil mediasi itu akhirnya keluar anjuran yang berbunyi, PT Dalim harus mempekerjakan kembali saudara Ridwan dengan status karyawan tetap. Selain itu, seluruh haknya harus segera diselesaikan,” paparnya.

Maka dari itu, lanjut Hendra, ia bersama 500 orang yang tergabung dalam SPN melakukan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.

“Alhamdulillah, Ketua dan jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, menerima dengan baik. Mengenai keputusan dilaksanakan audiensi karena permasalahan perselisihan, masih menggantung belum ada titik terang,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini belum menemukan titik terang, karena Direktur perusahaan menolak untuk melakukan perundingan dengan semua pihak yang terlibat dan justru mengirimkan wakil saja.

“Kami dari pihak pimpinan SPN dan pimpinan sidang menginginkan bahwa direktur perusahaan PT Dalim sendiri yang turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Jangan malah diwakilkan, karena apabila seperti itu, permasalahan tidak akan pernah selesai,” terangnya.

Baca juga:  BURUH TOLAK PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

Apabila masalah tersebut tidak terselesaikan dengan segera, lanjutnya, aksi demonstrasi akan terus menerus berlangsung sesuai surat pemberitahuan, yaitu pada 2, 3, 4, 7, 8, dan 9 Februari 2022.

“Aksi damai kita pada 2, 3, 4, 7, 8, dan 9 Februari ini adalah tindak lanjut dari aksi demonstrasi bulan lalu, tepatnya pada 19, 20, dan 21 Januari 2022,” tegasnya.

Hendra pun dengan tegas meminta agar PT Dalim bisa melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan oleh mediator Disnakertrans Provinsi Jabar.

“Karena memang anjuran tersebut sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptakerja,” tutupnya.

SN 09/Editor