Ilustrasi

Upah minimum provinsi (UMP) 2022 Jawa Timur (Jatim) menjadi Rp1.891.567,12 atau naik 1,22 persen dari UMP 2021 yakni Rp1.868.777,08.

(SPNEWS) Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp1.891.567,12 atau naik 1,22 persen dari UMP 2021 yakni Rp1.868.777,08. Keputusan itu diambil Pemprov Jatim dengan pertimbangan kondisi perekonomian daerah dan keberlangsungan perusahaan-perusahaan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono menjelaskan penentapan tersebut penetapan upah minimum tersebut menggunakan formula yang menggunakan data statistik yang dirilis oleh BPS sebagai dasar penyesuaian baik UMP maupun UMK 2022.

“Atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kemnaker. Kemudian Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker telah menyampaikan tanggapan melalui surat yang isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP 2022 diminta sesuai formula PP No.36/ 2021,” jelasnya saat membacakan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan UMP Jatim 2022, (21/11/2021).

Heru menjelaskan penetapan UMP Jatim yang naik 1,22 persen itu telah dihitung berdasarkan data rata-rata pengeluaran di Jatim yakni Rp1.113.002/kapita/bulan, serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) 3,42, dan rata-rata banyaknya ART usia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi Jatim pada 2021 yakni 1,39.

Baca juga:  BURUH BEKASI TOLAK PP PENGUPAHAN

Selain itu, lanjut Heru, penghitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi 2020 ditambah kuartal I, II, III pada 2021, terhadap (PDRB kuartal I/2019 ditambah kuartal I, II, III 2020) menurut provinsi yakni 1,70 persen. Serta inflasi September 2020 – September 2021 menurut provinsi yakni 1,92 persen.

“Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jatim 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” ujarnya.

Heru menjelaskan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jatim pada 12 November lalu memang terdapat 2 usulan yakni unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yang berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, dan diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp22.790,04 sehingga besaran UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567,12.

Baca juga:  RAPAT TEKNIS PELAKSANAAN 31 JULI 2019

Sedangkan usulan dari serikat pekerja/serikat buruh yakni ingin besaran nilai UMP naik sebesar Rp300.000 dengan pertimbangan kenaikan itu maka UMP Jatim berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jatim, selain itu UMP Jatim saat ini merupakan yang terendah di Indonesia.

Terkait dengan usulan unsur serikat pekerja tersebut, lanjut Heru, maka Gubernur Jatim beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi.

Guna mengakomodasi hal tersebut, Gubernur Khofifah juga menyampaikan 3 skema kenaikan upah yang bisa digunakan yaitu kenaikan sebesar Rp50.000, Rp75.000 dan Rp100.000, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten/kota jika hal tersebut diterapkan.

“Keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 ini telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” imbuh Heru.

SN 09/Editor