ilustrasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP 2022, sebesar Rp2. 922.516, dari UMP 2021 sebesar Rp2.903.144, atau naik hanya Rp19.372

(SPNEWS) Palangkaraya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP 2022, sebesar Rp2. 922.516, dari UMP 2021 sebesar Rp2.903.144, atau naik hanya Rp19.372. Hal tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah Syahril Tarigan, penetapan tersebut berdasarkan beberapa indikator perhitungannya.

“Maka besaran tersebut setelah dirapatkan dengan dewan pengupahan dan serikat buruh maka disepakati besaran UMP 2022,” ujarnya di Aula kantor setempat, (19/11/2021).

Jelas Syahril Tarigan, perhitungan besaran UMP 2022 Kalimantan Tengah tersebut tidak mengacu pada rata-rata nilai upah minimum yang ditetapkan Kemenaker 1,09 persen. Karena mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga:  DPK JEPARA MASIH BELUM SEPAKAT TENTANG KENAIKAN UMK 2020

Sebab mereka bersama dewan pengupahan melakukan perhitungan indikator diantaranya inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi perkapita, rata-rata jumlah rumah tangga, atau anggota keluarga yang bekerja penduduk Kalimantan Tengah.

“Tentunya perhitungan jumlah besaran UMP ini tentunya setiap daerah pasti akan berbeda pula,” ucapnya”.

SN 09/Editor