Sudah setahun 237 pekerja PT Damatex dirumahkan dan sampai saat ini belum menerima pesangon

(SPN News) Salatiga, sebanyak 237 pekerja PT Daya Manunggal Textile (Damtex) Salatiga, Jawa Tengah, sudah satu tahun dirumahkan. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima uang pesangon sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Menurut Pengurus serikat pekerja Pudjo Asril manajemen PT Damatex telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan ratusan karyawan yang dirumahkan. Namun, hingga saat ini pesangon ratusan karyawan tersebut tidak jelas.

“Begitu pula dengan nasib karyawan yang telah pensiun. Mereka juga belum menerima pesangon dan uang tunggu sebesar 50% dari gaji sudah dua bulan tidak dibayar. Kami minta perusahaan segera memenuhi kewajibannya,” kata Pujo pada (25/9/2018).

Baca juga:  MOGOK NASIONAL SPN KOTA TANGERANG

Menurut dia, sejauh ini PT Damatex yang dipegang manajemen baru belum menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Untuk itu, para karyawan yang dirumahkan akan melaporkan kasus ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga.

“Kami akan meminta bantuan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami ingin hak kami dipenuhi perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya. Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, manajemen PT Damatex Salatiga belum bisa dikonfirmasi.

Shanto dari berbagai sumber/Editor