Ilustrasi

Admin Departement Elektrik yang dilaporkan oleh PSP SPN PT IRNC atas tindakannya yang mengintimidasi karyawan berbuah hasil dengan diberikannya sanksi Surat Peringatan (SP) 2

(SPNEWS) Bahodopi, Setelah berulang kali melakukan pertemuan dengan Pihak HRD PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Aloy (IRNC), akhirnya Admin Departement Elektrik yang dilaporkan oleh PSP SPN PT IRNC atas tindakannya yang mengintimidasi karyawan berbuah hasil dengan diberikannya sanksi Surat Peringatan (SP) 2.

Menurut M.Irfan selaku Bidang Advokasi PSP SPN PT IRNC Kronologi kejadian bermula saat salah seorang karyawan Departemen elektrik yang juga merupakan anggota PSP SPN PT IRNC menghadap ke ruangan Admin tersebut untuk mempertanyakan terkait hak cuti yang telah dijadwalkan namun selalu di undur. Sesampainya di ruangan terjadilah pembahasan yang cukup alot dan Admin Departemen elektrik langsung memukul meja serta berbicara kepada karyawan dengan nada yang tinggi.

Baca juga:  GUBERNUR JABAR BELUM BISA MENETAPKAN UMSK 2019

Atas tindakannya itulah, kami melaporkan hal tersebut ke HRD, karena kami menganggap apa yang sudah dilakukannya adalah bagian dari bentuk intimidasi, dan juga bagian dari bentuk pelanggaran yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP).

Setelah beberapa kali pertemuan guna mencari fakta, akhirnya hari ini (19/11/21) Admin Departemen Elektrik ini dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi berupa Surat Peringatan (SP) ke 2.

Dari kejadian ini, diharapkan untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan/ti PT IRNC baik itu level Crew, Foreman, maupun Admin, dan seterusnya untuk senantiasa menjaga sikap ditempat kerja.

“Jangan jadikan jabatan yang anda miliki saat ini untuk mencoba menakut-nakuti, maupun mengintimidasi karyawan. Seorang admin seharusnya tidak menerapkan sikap arogansi tetapi mengedepankan etika komunikasi, etika sopan santun layaknya pelayanan sebagai administrasi. olehnya itu kami berharap tidak ada lagi kasus yang seperti ini terjadi baik pada anggota kami maupun yang bukan anggota kami. Jika itu terjadi kembali, maka PSP SPN PT IRNC akan menjadi garda terdepan untuk melakukan perlawanan.” tutur Irfan.

Baca juga:  MENUNTUT PERTANGGUNG JAWABAN BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906

SN-08/Editor