Pemerintah diminta memperhatikan nasib buruh pabrik

(SPNEWS) Jakarta, Setelah ramai membahas permasalah pandemi Covid-19, kini muncul kembali permasalahan yang selalu menjadi perbincangan hangat di setiap akhir tahun yaitu polemik kenaikan upah yang kini sudah ramai di bicarakan oleh setiap pekerja/buruh yang berada di setiap perusahaan msing-masing. Tentu saja hal ini menjadi topik pembicaraan di kalangan pekerja/buruh Pt Kahoindah Citragarment. Polemik kenaikan upah tahun ini membuat pekerja/buruh di perusahaan tersebut tidak tenang dalam bekerja. Apa lagi setelah mendengarkan pengumuman dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada (16/11/2021)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 secara rata-rata akan naik 1.09% dan juga menyatakan bahwa UMP tahun 2022 ini mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Ida Fauziyah juga mengingatkan bahwa Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada (21/11/2021). Namun, karena tanggal 21 november merupakan hari libur Nasional maka penetapannya harus di lakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu di tanggal 20 november 2021.

Baca juga:  PEMERINTAH NAIKAN TARIF LISTRIK 3.000 VOLT AMPERE

Irfan Agustian salah satu buruh PTKahoindah Citragarment di bagian Qc mengutarakan, agar Gubernur DKI Jakarta bisa langsung melihat ke bawah dan bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang mengutamakan pekerja/buruh. Agar setiap pekerja/buruh bisa hidup dengan sejahtera dan bisa mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga.

Sementara itu Mariah Zaitun yang bekerja bagian sewing l. 10, juga berpendapat agar pihak pemerintah bisa lebih memperhatikan pekerja yang berada di pabrik-pabrik ini, tentang kebutuhan-kebutuhan hidup yg harus di keluarkan setiap harinya baik berupa pangan dan sandang.

Ade Sukardi Sekertaris PSP SPN PT Kahoindah Citragarment menguatkan, bahwa Ini sejarah dalam kenaikan UMP yang sangat rendah dari tahun ke tahun dan acuan kenaikanya pun tidak jelas menggunakan acuan yang mana. Jadi tanggapan saya kenaikan UMP 2022 ini tidak manusiawi dan tidak berpihak kepada kaum pekerja/buruh. Bagaimana kaum pekerja/buruh bisa hidup sejahtera kalau kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1.09%,bsedangkan kebutuhan hidup sehari-hari terus naik.

Baca juga:  SK UMSK KABUPATEN MOROWALI TIDAK TERBIT, SPN AKAN GUGAT GUBERNUR SULTENG

SN 20/Editor