(SPN News) Tangerang, 24 November 2016 Elemen buruh di Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi SK UMK Provinsi Banten Tahun 2017 yang sudah di tandatangani oleh PLT Gubernur Banten Nata Irawan, karena tidak berdasarkan pada rekomendasi upah yang sudah ditanda tangani oleh Bupati/ Walikota namun mengacu pada PP 78 tahun 2015. Massa Aksi yang bergerak dari pukul 07.00 WIB mulai menyisir pabrik-pabrik di beberapa Kawasan Industri yang berada di Kabupaten dan Kota Tangerang untuk mengajak Karyawan yang masih bekerja agar berpartisipasi mengikuti aksi tersebut sebagai bentuk Solidaritas sesama kaum buruh. Kemacetan jalan pun terjadi saat 5000 Massa aksi buruh berkumpul di Bitung yang memadati  jalan akses keluar dan masuk Tol Bitung pada pukul 12.00 WIB. Dan dari hasil aksi kali ini, Senin 28 November 2016 pukul 10.00 WIB. para Pimpinan SP/SB akan di temui PLT Gubernur di KP3B Serang Banten.

Baca juga:  INDONESIA DARURAT PEKERJA KONTRAK & OUTSOURCING Oleh : Ari Hidayat, SE.(Aktivis Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lamongan)(Alumni GmnI Lamongan)

Surat Keputusan Nomor : 561/Kep.553-Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2017 yang sudah di tanda tangani oleh PLT Gubernur Banten Nata Irawan tanggal 23 November 2016 tidak berdasarkan pada surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2017 dari Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota Tangerang yang sudah di tanda tangani oleh Bupati/ Walikota serta sudah diberikan kepada PLT Gubernur Banten sebagai acuan dalam penetapan UMK tahun 2017. Dengan ditetapkannya SK UMK tersebut sesuai dengan PP N0. 78 TAHUN 2015, Elemen buruh dari SP/SB (FSBM, FSBKU KSN, SPN, GASPERINDO, SBSI 92, SBJP, FSP KEP SPSI CITRA, FSBM, FSBMPI, IPCM, SBPS, SPDM, FSPMI, GSBI, FSP FASKES, FSBN, K-SPSI SUDIRMAN, PRP) yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah melakukan unjuk rasa menuntut PLT Gubernur Banten untuk merevisi nilai UMK sesuai dengan rekomendasi yang di berikan oleh Bupati/ Walikota.

Massa Aksi yang bergerak dari pukul 07.00 WIB, mengawali dengan menyisir pabrik-pabrik di beberapa Kawasan Industri yang berada di Kabupaten dan Kota Tangerang untuk mengajak Karyawan yang masih bekerja untuk berpartisipasi mengikuti aksi tersebut sebagai bentuk Solidaritas sesama kaum buruh. Setelah melakukan penyisiran, Massa aksi buruh melanjutkan perjalanan untuk bertemu dengan Massa aksi lain yang sudah berada di Kolong Jembatan Bitung, Tangerang. Pada pukul 12.00 WIB. Kemacetan jalan pun tidak bisa dihindari saat 5000 Massa aksi buruh dari berbagai elemen semuanya berkumpul di Bitung yang memadati  jalan akses keluar dan masuk Tol Bitung. Karena kemacetan lalu lintas kendaraan semakin panjang dan tidak bisa bergerak, KAPOLRESTA Tangerang Selatan, KAPOLRES Kabupaten Tangerang, Komandan Kodim 0506 Tangerang melakukan musyawarah kepada semua Koordinator Lapangan (KORLAP) dan Pimpinan SP/SB untuk membuka jalan dan diminta untuk membubarkan diri. Dari hasil musyawarah tersebut diperoleh kesepakatan, Senin 28 November 2016 pukul 10.00 WIB. para Pimpinan SP/SB akan di temui PLT Gubernur di KP3B Serang, Banten dengan KAPOLDA BANTEN dan massa aksi unjuk rasa membubarkan diri pukul 16.50 WIB.

Baca juga:  KABUPATEN INDRAGIRI HULU MEMBIRU SPN

 

Munir/Coed