Perlu pengkajian yang mendalam model Unemployment Insurence apa yang akan digunakan oleh Indonesia

(SPN News) Jakarta, (9/1/2020) DPP SPN mengadakan seminar tentang Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang bertempat di Hotel Fiducia Jakarta. Adapun yang dibahas dalam seminar adalah tentang wacana pelaksanaan Unemployment Insurence.

Narasumber Pramudita Irawan B dari BP mengatakan
“Melihat bahwa Indonesia saat ini sudah mendapatkan sekema perlindungan dalam skema jaminan sosial dan kehidupan sosial hanya saja dari sekian banyak jaminan sosial ada salah satunya yang belum diterapkan yaitu jaminan setelah pemutusan hubungan kerja. Di negara lain sebut saja Jepang biasa disebut Unemployment Insurance dan sudah melakukannya, mungkin saat ini sudah waktunya Indonesia untuk melakukannya, karena 2 tahun terakhir ini kita punya era digital yang cukup maju dan berkembang. Pastinya dalam perkembangan itu ada positif dan negatifnya. Hal yang negatifnya adalah perubahan struktur ketenagakerjaan, perubahan pola bagaimana orang bekerja termasuk hilangnya pekerjaan yang sudah ada, munculnya pekerjaan baru pasti dengan adanya hilangnya pekerjaan pasti ada PHK, tapi di satu sisi ada peluang ada pekerja baru dan orang orang terPHK. Dengan pekerjaan yang lama ini pasti butuh profesi baru, butuh pelatihan perlindungan, pelatihan pengembangan kapasitas, kompetensi dan segala macamnya. Kemudian akses untuk mencari hubungan antara pekerja dan pemilik kerja, yang satu lagi kerjasama keberlanjutan dari penghasilan dari PHK itu terkumpul dalam skema influmence proteksion. Jadi kalau kita bicara ketika ter-PHK kita butuh apa sih penghasilan supaya dia bisa hidup, kedua dia butuh pelatihan kalau ternyata dia skill dia masih perlu di-upgrade, karena kebutuhan khusus sudah lebih tinggi, yang ke tiga ketika dia sudah punya skill yang akhirnya tidak akan berlama-lama menganggur dan pasti akan mencari pekerjaan. Oleh karena itu perlu adanya semacam akses untuk menjembatani atau sistem informasi yang menjembatani pemberi kerja dengan pekerja dan pekerja dengan pemberi kerja. Dan sekarang saatnya Indonesia mempunyai perlindungan seperti ini”.

Baca juga:  SP/SB KAWASAN PT INDONESIA MOROWALI INDUSTRIAL PARK MENUNTUT PERBAIKAN HUBUNGAN KERJA DAN KONDISI KERJA

Sementara Wawan dari TNP2K mengatakan bahwa “pada dasarnya di Indonesia sekarang ini sudah ada perlindungan dari segala kelompok umur tetapi memang belum merata dan belum semuanya tepat sasaran. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam model apa yang akan ditetapkan di Indonesia. Pada dasarnya perlindungan Unemployment Insurance itu harus menjadi jaring pengaman bagi pekerja saat mengalami PHK, pekerja dan keluarga terlindungi dari kemiskinan karena pada dasarnya kelompok menengah ke bawah bahkan orang kaya pun rentan menjadi miskin.

SN 04/Editor