Perundingan UMSP sektor alas kaki di DKI Jakarta antara Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) dengan perwakilan buruh melalui Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akhirnya berhasil menyepakati nilai persentase UMSP.
(SPN News) Jakarta, Perundingan UMSP sektor alas kaki untuk menentukan besaran persentase nilai UMSP dilaksanakan pada hari rabu (24/01) di sekretariat APRISINDO Jalan Surya Pranoto , Gambir –Jakarta Pusat. Perundingan dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Dari APRISINDO hadir Direktur Eksekutif, Sigit Murwito beserta Sekjen, Binsar Marpaung. Sementara dari perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/ buruh diwakili oleh Purwoko dari SPN dan dari SP TSK –SPSI yaitu Sumairi dan Mitra.
Dalam perundingan tersebut, akhirnya dicapai kesepakatan terkait UMSP disektor ini. Dengan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 182/2017 tentang UMP tahun 2018 dimana untuk nilai UMSP harus lebih tinggi daripada nilai UMP, maka pihak APRISINDO dan pihak Perwakilan Pekerja/Buruh menyepakati dan memutuskan nilai UMSP untuk sektor ini lebih tinggi 2% dari UMP DKI Jakarta atau sebesar Rp. 3.720.996. Keputusan ini hanya berlaku bagi perusahaan- perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor dan bukan UMKM.
Nilai ini merupakan hasil yang cukup memuaskan dibandingkan dengan nilai persentase tahun sebelumnya yang hanya 1% lebih tinggi dari UMP tahun 2017.
Hasil perundingan ini akan dibawa ke sidang pleno Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk kemudian diserahkan ke Gubernur setelah Sidang Pleno terakhir Depeprov DKI Jakarta pada 07 Februari 2018.
Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor