Depeprov Provinsi Jawa Barat menyetujui 74 perusahaan untuk melakukan penangguhan upah dan menolak 6 perusahaan karena tidak memenuhi persyaratan, sementara 2 perusahaan mencabut penangguhan.

(SPN News) Bandung, dari 82 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2018, Depeprov Provinsi Jawa Barat menyetujui 74 perusahaan, sementara 6 perusahaan ditolak dan 2 perusahaan mencabut penangguhan UMK.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan berasal dari 16 Kota/Kabupaten.  Daerah yang paling banyak mengajukan adalah Kabupaten Bogor sebanyak 26 perusahaan, namun, yang disetujui hanga 20 perusahaan. Daerah lainnya yang paling banyak menangguhkan adalah Purwakarta sebanyak 20 perusahaan. Namun, yang disetujui 19 dan dicabut 1. Ketiga, Kabupaten Bekasi sebanyak 8 perusahaan, Kota Bekasi sebanyak 6 perusahaan dan Kota Bogor sebanyak 4.

Baca juga:  TUNJANGAN HARI RAYA

82 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK dari seluruh Jawa Barat terdiri dari 26 perusahan dari Kabupaten Bogor, 20 perusahaan di Kabupaten Purwakarta, 6 perusahaan di Kota bekasi, 1 di Kabupaten cianjur, 1 di Kota Cimahi, 5 di Kabupaten Karawang , 1 di Kabupaten Subang, 2 di Kabupaten Sumedang, 1 di Kota Sukabumi, 3 di Kota Bogor, 1 di Kabupaten Sukabumi, dan 8 di Kabupaten Bekasi.

Mayoritas yang mengajukan penangguhan UMK adalah perusaan di sektor garmen dan textile.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor