Rapat final Depekab Kabupaten Tangerang menyepakati sektor tidak ada yang turun, malahan ada yang naik sektor.

(SPN News) Tangerang, rapat final Depekab Tangerang yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 kantor Disbaker Kabupaten Tangerang (14/12/2017) berhasil menghasilkan kesepakatan.

“Tadi saya sudah berjuang semaksimal mungkin dengan segala daya upaya, minimal untuk UMSK 2018, tidak ada pengurangan sektor. Tetapi ada perubahan di beberapa lapangan usaha yang tadinya hanya UMK, tidak masuk sektor mulai tahun depan (2018) masuk sektor yaitu Konblok masuk sektor 3 A, Kosmetik PT Paragon masuk sektor 1 A”, kata anggota Depekab unsur SPN, Sri Lestari menjelaskan.

Menurut Sri Lestari, kenaikan UMSK Tangerang tahun 2018 tidak ada yang turun kelas sektor dan keluar dari UMSK. “Ngga ada yang turun dan ngga ada yang keluar sektor. Memang pada awal – awal sidang, Apindo meminta alas kaki keluar dari sektor.” tambah Sri Lestari menegaskan.

“Hasil rapat hari ini, Alhamdulillah sudah menghasilkan suatu kesepakatan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Asosiasi. Meninjau dan menyepakati beberapa hal.” tutur Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani, dijumpai diruang kerjanya selesai rapat Depekab.

Baca juga:  HAK KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL

“Yang pertama, untuk industri sabun, detergen, bahan pembersih, pengkilap, parfum dan kosmetik, semula di tahun 2017 tertulis keterangan hanya untuk Perusahaan Multinasional di sektor satu, sekarang ditambah/dirubah menjadi Multinasional dan atau skala besar dengan jumlah pekerja lebih dari 1.000”, ungkap Deni Rohdiani menerangkan.

Lanjut Kabid HI menuturkan point kedua, masuknya sektor usaha baru di UMSK yaitu, kode sub golongan 2395 judul Industri bahan dari semen, kapur. gips dan asbes. Kecuali perusahaan skala kecil dan home industri. “Dan yang lainnya tetap, tidak ada perubahan”, tambahnya.

Sedangkan untuk industri alas kaki. Keterangan Perusahaan skala besar dan ekspor tetap disektor 3B dengan catatan tahun 2019 unsur SP/SB mengusulkan industri sepatu yang masuk angota Apresindo dan Apindo dengan industri sepatu yang tidak masuk anggota Apresindo dan Apindo dibedakan.

Baca juga:  PIMPINAN PT EJI TANGERANG TERBUKTI INTIMIDASI SP

Dirinya pun menegaskan, dari empat sektor dalam rapat depekab sebelumnya meminta turun dan meluar dari UMSK, tidak ada yang berubah. “Justru empat diantaranya, sektor Perkesmi dari multinasional dirubah jadi multinasional dan skala besar, Asaki tetap tidak berubah, sepatu juga tetap tidak ada penurunan, Alat Mobil dan motor masih di sektor 1 B, Ngga ada yang keluar, justru ada yang naik.” lanjutnya.

Adapun besaran nilai UMSK Tangerang tahun 2018 yaitu :

1.  Sektor 1 A sebesar 15 % dari UMK tahun 2018

2. ‎Sektor 1 B sebesar 11% dari UMK tahun 2018

3. ‎Sektor ll sebesar 10 % dari UMK tahun 2018

4. ‎Sektor III A sebesar 5 % dari UMK tahun 2018

5. ‎Sektor lIIB sebesar 2,5 % dan UMK tahun 2018
Dan nantinya, setelah diserahkan dan ditandatangani oleh Gubernur Banten, Depekab meminta Surat Keputusan (SK) UMSK tahun 2018, diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Abdul Munir Banten 2/Editor