UMSK sektor pertambangan Rp 3.300.000,- dan untuk sektor perkebunan Rp 3.000.000,-

(SPN News) Morowali, UMSK Kabupaten Morowali resmi akan diberlakukan dan akan dihitung mulai Januari 2019 dengan upah Rp 3.300.000,- untuk sektor pertambangan dan sektor perkebunan sebesar Rp. 3.000.000,-.

Setelah dilakukan rapat bersama di rumah dinas Bupati pada (22/4/2019) lalu yang dihadiri oleh pemerintah, Disnaker, Apindo dan sejumlah SP/SB yang berada di Kabupaten Morowali.

Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Jabbar Hamid mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan UMSK ini secara bersama-sama dengan bijaksana.
“Saya menghargai kawan-kawan serikat pekerja yang sudah berjuang mati-matian untuk kesejahteraan pekerja, tapi mau di apa perusahaan memiliki batas kemampuan di angka yang ditetapkan”.

Baca juga:  MENGHADAPI TANTANGAN YANG SEMAKIN BERAT DI JAKARTA 

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan salah satu dasar menerima kesepakatan ini karena mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan yang tentunya akan lebih baik agar pekerja dapat fokus dalam menunaikan ibadahnya.

SN 15/Editor