(SPNews) Surabaya, 23 Januari 2017 pemerintah provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 6 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Penetapan UMSK oleh Gubernur ini berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota yang telah disetujui oleh unsur pekerja dan pengusaha. Dalam Peraturan Gubernur ini UMSK hanya diterapkan untuk 3 (tiga) daerah yaitu : Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Sedangkan Kabupaten Gresik dan Mojokerto sampai berita ini ditulis belum memberikan usulan sehingga terpaksa ditinggal. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Sukardo
“Penetapan ini berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota yang juga telah disetujui oleh pekerja dan pengusaha, pada prinsipnya UMSK yang sudah dijalankan di tahun 2016 tetap berjalan dan perusahaan dilarang menurunkan upah harus disesuaikan dengan UMSK yang ada”.
Untuk Surabaya ada empat sektor yaitu : sektor perbankan, perbankan syariah, industri rokok dan cerutu serta industri kertas tissu. Sama seperti tahun 2016, UMSK di Kota Surabaya ditetapkan sebesar 5% dari UMK. Perusahaan yang sudah masuk ke dalam sektoral wajib menambah upah kepada pekerjanya sebesar 5% dari UMK atau upahnya menjadi Rp 3.461.023,-. Untuk Kabupaten Sidoarjo UMSK dibagi ke dalam dua sektor yaitu sektor pertama ditetapkan sebesar 7% dari UMK atau upahnya menjadi Rp 3.521.156,- yang meliputi di antaranya industri cat, industri barang dari kaca, industri bubur kertas (pulp), industri logam dasar besi, industri konsertat makanan hewan, industri rokok dan cerutu, industri barang dari kulit serta industri suku cadang kendaraan. Untuk sektor kedua ditetapkan sebesar 5% atau upahnya menjadi Rp 3.455.340,- di antaranya meliputi industri roti, industri makaroni, pengolahan kopi, industri sabun dan deterjen, industri kimia dasar dan industri alas kaki.
Untuk Kabupaten Pasuruan dibagi dalam 3 (tiga) sektor yaitu sektor pertama 9% atau upahnya menjadi Rp 4.584.022,- di antaranya meliputi industri suku cadang kendaraan, industri alat musik, industri kertas tissu, industri logam dasar besi dan industri mesin pertanian. Sektor kedua naik sebesar 7% atau upahnya menjadi Rp 3.518.260,- di antaranya meliputi industri plastik dan industri kembang gula. Sedangkan sektor ketiga ditetapkan naik 5% atau upahnya menjadi Rp 3.452.498,- yang meliputi industri furniture dari kayu, industri barang dari kayu rotan dan gabus lainnya.
Dalam penetapan UMSK ini dalam prosesnya selalu diwarnai oleh aksi unjuk rasa seribuan buruh dari Surabaya, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Walaupun pemerintah menyatakan bahwa pekerja/buruh telah menerima keputusan ini tetapi pada dasarnya pekerja/buruh belum merasa puas dengan keputusan tersebut terutama dengan pekerja/buruh yang berada di Kabupaten Gresik dan Mojokerto.
Shanto dari berbagai sumber/Coed