ilustrasi

(SPNEWS) Bandung, Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.

Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut, dikutip Selasa (21/11/2023).

“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lebih lanjut pada Diktum Kedua.

Selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.

Baca juga:  PERSIAPAN DPC SPN KABUPATEN SEMARANG JELANG RAKERCAB II

SN 09/Editor