UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372,83

(SPN News) Bandung, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 naik 8,03 persen atau Rp 1,66 juta ketimbang 2018. Hal itu seperti diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).

“Hari ini di cara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2019,” ujar Ridwan Kamil, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan. Ia menuturkan, dengan penetapan itu, upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019.

“UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota, kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi,” ujar Ridwan Kamil.

Baca juga:  RAPAT EVALUASI KONTRIBUTOR DAN EDITOR

Ia mengatakan, nominal itu diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan masalah para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2019 agar lebih tinggi dari UMP.

Ia menambahkan, masalah upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibandingkan dengan negara lain.

“Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, pada rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak setujui angka 8,03 persen.

Baca juga:  WACANA MORATORIUM PKPU DAN KEPAILITAN

“Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain,””ujar dia.

Namun, ia menuturkan meski ada penolakan pada rapat tersebut diputuskan oleh pemerintah provinsi dan Apindo untuk sepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto “kenaikan UMP seperti yang diduga akan mengikuti aturan yang ada yaitu PP No 78/2015, tetapi keputusan Gubernur untuk mencabut Pergub No 54/2018 merupakan angin segar dan harus disyukuri oleh segenap buruh di provinsi Jawa Barat”.

Shanto dari berbagai sumber/Editor