ilustrasi
Upah Minimum Provinsi DI Yogyakarta naik 4,30’% menjadi Rp1.840.925,53
(SPNEWS) Yogyakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 4,3% atau Rp 75.915,53 dari Rp 1.765.000,00. Jadi UMP DI Yogyakarta untuk 2022 menjadi Rp 1.840.915,53.
Acuan kenaikan UMP tahun ini adalah meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu juga berdasarkan angka inflasi daerah. Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6 persen dan 1,5 persen untuk inflasi daerah.
Acuan kenaikan UMP tahun ini adalah meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu juga berdasarkan angka inflasi daerah. Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6 persen dan 1,5 persen untuk inflasi daerah.
“UMP tahun 2022 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS). Naik 4,6 persen,” jelas Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X) ditemui di Komplek Kantor Kepatihan Pemprov DIJ, (19/11/2021).
Pengumuman kenaikan UMP dibarengi dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Setiap kabupaten dan kota memiliki presentase kenaikan yang berbeda-beda. Mulai dari 4,04 persen hingga 7,34 persen.
SN 09/Editor