UMK Kota Solo 2019 menjadi Rp 1.802.709,- dari Rp 1.668.700,-

(SPN News) Solo, (19/11/2018) Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 1.802.700. Angka tersebut naik 8,03 persen dibandingkan UMK 2017 yang sebesar Rp 1.668.700. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Agus Sutrisno, mengatakan, kenaikan UMK di Solo dari tahun ke tahun cukup signifikan. Rata-rata, dalam lima tahun terakhir kenaikan UMK di atas 5 persen. Pada 2015 UMK Solo sebesar Rp 1.222.400, kemudian meningkat menjadi Rp 1.418.218 pada 2016 dan Rp 1.534.985 pada 2017.

Agus mejelaskan, penetapan UMK didasarkan pada PP No 78/2015 tentang pengupahan, sebelum penetapan Pemkot telah berkomunikasi dengan perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Baca juga:  5.333 TKA BANJIRI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, penetapan UMK di Solo diharapkan dapat dipatuhi para pengusaha. Hal itu sebagai komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Kalau pabrik kan di Solo tidak banyak. Kita hanya punya beberapa,” ujarnya

Di sisi lain, Wali Kota meminta kepada warga Solo untuk terus meningkatkan produktivitas. Warga yang memasuki usia produktif didorong untuk menciptakan lapangan kerja. Terlebih, para sarjana didorong untuk berani mengambil peran dengan membuka lapangan pekerjaan.
“Bukan bekerja di perusahaan orang lain. Hal itu sebagai bentuk pelayanan terhadap bangsa dan negara dengan membentuk dan menciptakan ruang kerja baru,” terangnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC SPN Kota Solo Hudi Wasisto kecewa dengan kenaikan UMK 2019 yang hanya 8,03 persen karena tidak mencerminkan kondisi realita di lapangan.

Baca juga:  KETENTUAN PERJANJIAN KERJA DALAM PERPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

“Padahal kemarin kita sudah mengusulkan adanya kenaikan UMK 2019 sebesar 10 persen. Seharusnya, penyesuaian UMK ini harusnya melihat kenaikan harga yang sesungguhnya lebih tinggi dari inflasi yang dicatat BPS dan dijadikan standart oleh Menaker dalam menentukan upah,” tutur Hudi Wasisto (5/11/2018).

Shanto dari berbagai sumber/Editor