Ilustrasi UMK
UMK 2020 yang saat ini Rp 3.623.778,91 naik menjadi Rp 3.742.276,48.
(SPNEWS) Bandung, Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Bandung diputuskan naik. Dewan Pengupahan Kota Bandung memutuskan bahwa UMK tahun 2021 naik 3,27 persen. UMK 2020 yang saat ini ada di Rp 3.623.778,91 naik menjadi Rp 3.742.276,48. Keputusan kenaikan ini pun sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan menunggu ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, keputusan ini dibuat dan diputuskan pada (16/11/2020). Namun usulan ini masih menunggu kabar dari Gubernur Jawa Barat.
“UMK ada kenaikan dan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang pengupahan,” ujar Arief saat dihubungi, (19/11/2020).
Selain berdasarkan aturan pemerintah, Ia menjelaskan, kenaikan ini dilihat juga dari hasil data inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung dan data PDB Nasional.
“Rekomendasi UMK sudah disampaikan kepada pak Gubernur (Jabar) untuk dapat ditetapkan dengan keputusan Pak Gubernur,” ungkapnya.
Meski begitu, Arif menuturkan bahwa kenaikan UMK Kota Bandung tidak bisa disamakan dengan upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, hitungan dan pengambilan keputusannya pun berbeda.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP tahun 2021, yakni sebesar Rp1.810.351,36. Gubernur Ridwan Kamil mengaku hal ini akibat adanya ratusan perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku sudah mendapatkan rekomendasi atau usulan buruh di Kota Bandung soal UMK. Namun, Ia mengatakan, hal ini akan di rapatkan terlebih dahulu.
“Usul (buruh) delapan persen mudah-mudahan. Kalau saya mah surat edaran dari kementerian itu kebijakan nasional. Yang jelas harus logis rasional berdasarkan fakta yang ada objektif,” kata dia.
SN 09/Editor