Ilustrasi UMK

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan UMK 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020) yaitu Rp 3.028.000.

(SPNEWS) Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 3.028.000.

Kenaikan ini hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, buruh dan asosiasi pengusaha (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, (17/11/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad mengatakan pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. “Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda.  Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk kabupaten Sukabumi,” ujar R Gani kepada awak media.

Baca juga:  MOMENTUM MAYDAY

Lanjut Gani, kewajiban Bupati menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. “Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan, tetapi kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi,” ucapnya.

R Gani membeberkan dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Ia menegaskan rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan forkominda.

“Kitakan antisipasi, pertama kita menjaga supaya pandemi covid 19 di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua kita menjaga situasi Kamtibmas dimana kita menjelang Pilkada serentak,” terangnya.

SN 09/Editor